Nur Indrawati Lipoeto
Bagian Ilmu Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Menyusui di Kota Padang Inova Gusmelia; Nur Indrawati Lipoeto; Hardisman Hardisman
Jurnal Kesehatan Andalas Vol 8, No 1 (2019): Online Maret 2019
Publisher : Fakultas Kedokteran, Universitas Andalas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25077/jka.v8i1.984

Abstract

Cakupan pemberian ASI eksklusif di Kota Padang masih lebih rendah dari target nasional. Jumlah pekerja wanita cukup tinggi, dan semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan Peraturan Walikota Padang nomor 7 tahun 2015 tentang penyediaan ruang menyusui di tempat kerja dan sarana umum sudah ada, tetapi masih banyak instansi yang belum maksimal melaksanakan kebijakan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menentukan implementasi kebijakan penyediaan ruang menyusui di Kota Padang, sehingga dapat menemukan faktor penghambat implementasi kebijakan dan menggali bahan masukan bagi pelaksana kebijakan dalam penyediaan ruang menyusui di Kota Padang. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisa deskriptif, lokasi penelitian di Kota Padang dengan subyek penelitian adalah Kasie Gizi Dinas Kesehatan Kota Padang, Kasie DP3AP2KB , Ka.Kebidanan RSUD dr.Rasidin, Kasie Tenaga Kerja dan Perindustrian, Kepala Puskesmas, Pimpinan Hotel, Pimpinan Pusat Perbelanjaan, dan ibu menyusui. Instrumen penelitian adalah pedoman wawancara mendalam dan ceklist observasi. Variabel penelitian adalah komunikasi, sumber daya, sikap implementor dan kondisi lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penyediaan ruang menyusui di Kota Padang belum terlaksana dengan baik, karena hanya dua dari sembilan instansi yang telah menerima informasi. Belum ada alokasi dana, tenaga dan sarana khusus untuk implementasi kebijakan. Semua pelaksana bersikap mendukung. Tidak ada sanksi bagi pimpinan tempat kerja yang belum melaksanakan kebijakan.