Fajriah Fajriah
Universtas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MEMBANGUN KECERDASAN MORAL PADA SISWA MI fajriah fajriah
PIONIR: JURNAL PENDIDIKAN Vol 7, No 2 (2018)
Publisher : Prodi PGMI FTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh bekerjasama dengan PW PERGUNU Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/pjp.v7i2.4115

Abstract

Pada tahun-tahun terakhir ini banyak kita dengar  kasus pada anak dengan berbagai perilaku yang menunjukkan kualitas moral yang rendah seperti kebohongan, licik, egois, dan melakukan kekerasan kepada teman yang lemah atau yang sekarang familiar dengan istilah bullying, bahkan perilaku tidak etis tersebut sudah mengarah pada pornografi dan pornoaksi. Permasalahan yang ada dapat disebabkan oleh kurangnya penanaman moral pada usia dini,  Dalam konteks pendidikan formal, madrasah ibtidaiyah yang notabene sebagai lembaga pendidikan formal pertama yang berkewajiban mendidik anak usia 7-12 tahun. periode ini merupakan awal yang tepat untuk  membentuk kecerdasan moral anak. Oleh karena itu pendidikan nilai moral yang tepat di madrasah ibtidaiyah memberikan dasar yang cukup kuat untuk kehidupan moral siswa pada masa yang akan datang. Menurut Lickona ada beberapa nialai moral yang harus diajarkan kepada siswa di sekolah, yaitu kejujuran, keadilan, toleransi, kebijaksanaan, disiplin diri, tolong menolong, peduli sesama, kerja sama, keberanian dan sikap demokratis. Ada beberapa hal yang dilakukan guru untuk mewujudkan kecerdasan moral pada siswa, yaitu: bertindak sebagai pemerduli (care giver, pemberi kepedulian, perawat), menciptakan sebuah komunitas moral di kelas, mempraktikkan disiplin moral, menciptakan sebuah ruang kelas yang demokratis, mengajarkan nilai-nilai melalui kurikulum, mendorong refleksi moral melalui kegiatan membaca, menulis, diskusi, pembuatan putusan, dan debat dan  mengajarkan pemecahan konflik .
MENGHUKUM ANAK SESUAI SUNNAH NABI SAW Fajriah Fajriah
PIONIR: JURNAL PENDIDIKAN Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Prodi PGMI FTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh bekerjasama dengan PW PERGUNU Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/pjp.v8i2.6229

Abstract

Anak adalah amanah dari Allah swt., oleh sebab itu orangtua bertanggung jawab untuk mendidik mereka dengan baik.  Hukuman  merupakan  alat pendidikan yang digunakan orang tua  untuk mendisiplikan anak. Tujuan dari hukuman  dalam pendidikan Islam adalah memberikan arahan dan perbaikan, bukan balas dendam. Untuk itulah orang tua harus memahami  anak dan karakternya sebelum menghukumnya. Memotivasi anak agar berusaha memperbaiki kesalahannya dan  kesalahan tersebut dimaafkan setelah diperbaiki. Oleh sebab itu orang tua harus mengetahui kaidah-kaidah pemberian hukuman dalam Islam sebagaimana yang sudah diajarkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan mengikuti kaidah – kaidah tersebut  diharapkan orangtua dapat menerapkan hukuman dengan bijak sesuai kebutuhan anak sehingga tidak terjadi kasus kekerasan  terhadap  anak melalui hukuman. Menghukum anak dengan memukul adalah hal yang dibolehkan dalam Islam,tetapi ini dilakukan pada tahap terakhir, setelah  semua cara dilakukan. Jika anak terpaksa harus dipukul maka harus mengikuti ketentuan-ketentuan seperti: a) Sebelum anak berumur 10 tahun anak-anak tidak boleh dipukul. b) Pukulan tidak boleh lebih dari 3 kali. c)Tidak memukul ketika dalam keadaan marah. d) Ketika memukul menghindari kepala, muka, dada, dan perut. e) Pukulan untuk hukuman, hendaknya tidak terlalu keras dan tidak menyakiti, pada kedua tangan atau kaki dengan tongkat yang tidak besar. f) Memukul anak dengan tangannya sendiri, dan tidak menyerahkan kepada orang lain.