. idham
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MENYINGKAP PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF UMAR BIN KHATAB idham, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemikiran tentang Hukum Progresif di Negara kita dipopulerkan oleh almarhum Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH sejak Tahun 2002. Pemikiran hukum progresif tersebut beliau tuangkan diberbagai tulisan lepas, artikel maupun dijadikan bahan kuliah dan diskusi pada program llmu Hukum UNDIP sampai Tahun 2010. Latar belakang lahirnya pemikiran hukum progresif tidak lain akibat banyaknya persoalan yang melanda penegakan hukum di Indonesia dan tidak pernah tuntas disebabkan semua elemen masyarakat tidak berani untuk keluar dan tradisi penegakan aturan perundang-undangan atau masih menganut legisme. Hukum bukanlah semata -mata ruang hampa yang steril dari konsep-konsep non hukum. Hukum juga harus dilihat dari perspektif sosial, perilaku yang senyatanya dan dapat diterima oleh dan bagi insan yang ada di dalamnya. Gagasan pemikiran hukum progresif memang menarik untuk dibicarakan, ditelaah maupun dikaji secara mendalam karena progresif berarti kemajuan, yakni hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri. (Satjipto Rahardjo,2008 : Ix). Bila dilihat dari sejarah perkembangan hukum Islam, temyata di zaman Khalifah Umar bin Khattab (634 s/d 644 M), beliau banyak mengeluarkan ijtihad yang kontroversial yang secara kasat mata bertentangan dengan Al-Qur'an ataupun Hadits. Pemikiran-pemikiran ataupun hasil ijtihad Umar bin Khattab juga identik dengan hukum progresifnya Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH.
CERAI BELUM TENTU CERAI idham, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum dalam sistem penyelenggaraan hukum merupakan hal pokok yang sangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang aman, tenteram dan tertib. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal-hal tersebut dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan. Agar keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum terwujud, sementara sangatlah diperlukan suatu aturan yang mengaturnya, yang dalam hal ini adalah Undang-Undang. Di Negara Indonesia yang berdasarkan atas Hukum, ada beberapa produk hukum yang mengatur masalah perkawinan. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai Peraturan Pelaksanaannya, maka terdapat unifikasi dibidang Hukum Perkawinan bagi seluruh Warga Negara Indonesia tanpa melihat agama, suku maupun golongan masing-masing. Hal ini dengan tegas telah disebut dalam Pasal 66 Undang-Undang Perkawinan yang menentukan bahwa berlakunya Undang-Undang ini maka ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Cristen Indonesia Staatblat 1993 Nomor 74). Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling of de Gemengde Huwelijken Staatsblat 1989 Nomor 158) dan Peraturan lain yang mengatur tentnag Perkawinan sejauh telah diatur Undang-Undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI DALAM HUKUM POSITIF ISLAM DI INDONESIA (STUDI APLIKASI HAK ASASI MANUSIA) idham, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem Hukum Nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 seyogyanya mampu berfungsi menjamin Kepastian, Ketertiban, Penegakan dan Perlindungan Hukum yang berintikan Kebenaran dan Keadilan serta mampu mengamankan dan mendukung Pembangunan Nasional yang didukung oleh aparatur penegak hukum, sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum. Untuk itu diperlukan upaya dan tindakan nyata untuk menjunjung tinggi hukum sebagai wahana perlindungan hak asasi manusia (HAM). Sebagai Negara Hukum, Indonesia menjamin bahwa setiap warga Negara mempunyai Kedudukan, Hak dan Kewajiban yang sama di depan Hukum tanpa ada pengecualiannya (Equality Before The Law) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Konsepsi Negara hukum yang dianut Indonesia erat kaitannya dengan HAM. Pelaksanaannya diwujudkan dengan adanya perundang-undangan yang mengatur dan memberi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia ada 3 yakni Sistem Eropa Kontinental, Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Adat. Ketiga-tiga sistem Hukum ini merupakan bahan baku dalam pembentukan Sistem Hukum Nasional. Berkaitan dengan berlakunya Sistem Hukum Islam di Negara kita, bahwa sifat Hukum Islam ada 2 yaitu bersifat Normatif dan Yuridis Formal. Normatif di sini dalam artian pernberlakuan Hukum Islam tidak ada campur tangan Negara di dalamnya, umumnya meliputi ibadah/Hablum Minallah. Sedangkan Yuridis Formal maksudnya pemberlakuan Hukum Islam ada campur tangan Negara di dalamnya, umurrmya meliputi masalah muamalah/Hablum Minannaas. Berhubung adanya campur tangan Negara dalam pemberlakuan Hukum Islam secara yuridis formal, maka Negara diberikan hak untuk mengatur dan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggarnya. Di antara peraturan-peraturan Hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal dan sudah menjadi hukurn positif bagi umat Islam di Indonesia antara lain : UUNo. 7 Tahun 1989 jo. UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukurn Islam.