Di zaman modern seperti ini, kaum perempuan banyak yang bekerja di luar rumah, mencari penghidupan seperti halnya kaum pria. Bahkan tidak sedikit di antara mereka menjadi sosok yang berhasil. Meskipun kenyatan ini sedikit kontradiktif dengan hukum Islam klasik, karena mencari nafkah dibebankan kepada kaum pria sebagai kepala rumah tangga. Seperti yang termuat dalam undang-undang Perkaw inan No.1/ 1974 pasal 31 (3) & pasal 34 (1&2), KHI pasal 80 ( 2&4). Secara sekilas, terdapat beberapa indikasi yang memperkuat keterlibatan perempuan dalam upaya memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, seperti: terbukanya peluang atau akses pada jenis pekerjaan atau profesi tertentu yang membutuhkan skill perempuan, adanya tuntutan kebutuhan keluarga yang terus meningkat, pekerjaan tidak tetap ( serabotan), dan lain-lain. Bias Gender yang mengakibatkan beban kerja ganda (double burden) tersebut sering kali diperkuat oleh adanya pandangan atau doktrin di masyarakat bahw a pekerjaan perempuan hanya dianggap sebagai “jenis pekerjaan perempuan” dan dikategorikan sebagai “tidak produktif”- tidak di perhitungkan dalam statistik ekonomi Negara. Di lain pihak kaum pria diw ajibkan secara kultural untuk menekuni berbagai jenis pekerjaan domestik. Kesemuan ini telah memperkuat pelanggengan secara kultural dan struktural beban kerja kaum perempuan, sehingga perempuan diposisikan sebagai makhluk yang melebur ke dalam citra laki-laki. Selain polemik di atas, kecenderungan yang terjadi bahw a barometer yang menjadi pemicu terjadinya konflik atau disharmonisasi dalam kehidupan keluarga adalah karena kaum perempuan saat ini lebih banyak menghabiskan w aktunya di luar rumah untuk bekerja. Hal tersebut, semakin mengjustifikasikan posisi dan peran perempuan hanya sebagai makhluk domestik tanpa batasan ruang dan w aktu.