Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan jaminan fidusia pada akad pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sriwijaya Palembang dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang berlokasi di BRI Cabang Sriwijaya Palembang. Informan dipilih secara purposive, terdiri atas pegawai BRI terkait penyaluran KUR, analis kredit, dan nasabah penerima KUR. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen kebijakan bank, peraturan jaminan fidusia, literatur hukum syariah, serta penelitian terdahulu. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, dengan analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan jaminan fidusia pada KUR di BRI berfungsi memberikan kepastian hukum bagi bank sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian, dan dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut memiliki kesesuaian dengan konsep rahn tasjily, yakni penjaminan yang tidak memindahkan kepemilikan barang kepada kreditur. Kendala yang ditemukan meliputi rendahnya pemahaman debitur terhadap fungsi jaminan serta prosedur administrasi yang cukup kompleks. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah.