This study aimed to explain what factors drive the practice of reporting campaign finance formalities in Batu City, East Java. Rules for reporting campaign funds have been made by the Komisi Pemilihan Umum (KPU). However, the existence of political parties in the election that did not report campaign funds or reported the campaign funds in nothing, was a practice encountered in the campaign process. This problem was a manifestation of the lack of accountability and transparency in reporting campaign funds. To uncover the practice of reporting campaign finance formalities, this study used qualitative methods. This study used Giddens's structuration theory to uncover the causes of formality practice. The results of this study explained that the practice of reporting campaign finance formalities in Batu City was due to the weakness of agents and structures in the political process. This study found that the party chairperson and KPU were a form of agent's role in the low awareness of accountability of the campaign finance reports. In addition, low public attention and low enforcement of regulations weaken the social structure to realize accountability and transparency of campaign funds.Penelitian ini bertujuan unftuk menjelaskan faktor apa yang mendorong terjadinya praktik formalitas pelaporan dana kampanye dalam proses pemilu (pemilihan umum) di Kota Batu, Jawa Timur. Aturan pelaporan dana kampanye telah dibuat Komisi Pemeilihan Umum (KPU). Namun, adanya partai politik peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye atau adanya partai politik yang melaporkan dana kampanye dalam keadaan nihil, merupakan praktik yang ditemui dalam proses kampanye dalam pemilihan umum. Masalah ini merupakan wujud dari kurangnya akuntabilitas dan transparansi pelaporan dana kampanye. Untuk mengungkap praktik formalitas pelaporan dana kampanye, penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori strukturisasi dari Giddens untuk mengungkap penyebab praktik formalitas. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa praktik formalitas pelaporan dana kampanye di Kota Batu adalah karena lemahnya agen dan struktur dalam proses politik. Penelitian ini menemukan bahwa ketua umum partai yang tidak memperhatikan akuntabilitas dan peran KPU yang hanya bersifat administrasi merupakan bentuk peran agen dalam rendahnya kesadaran akuntabilitas laporan dana kampanye. Selain itu, perhatian publik yang rendah dan penegakan aturan yang rendah memperlemah struktur sosial dalam usaha terwujudnya akuntabilitas dan transparansi danakampanye.