This Author published in this journals
All Journal Neo-Bis
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-16/PJ/2007 TERHADAP JUMLAH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PEGAWAI PADA KPP PRATAMA SIDOARJO UTARA - Syafi’i
Neo-Bis Vol 6, No 2 (2012): DESEMBER
Publisher : Trunojoyo University of Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/nbs.v6i2.546

Abstract

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara sebagai instansi dibawah (Direktorat Jendral Pajak) DJP adalah salah satu KPP di wilayah Sidoarjo yang mempunyai tugas menghimpun penerimaan pajak di wilayah kerjanya yang meliputi 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Waru, Sedati, Gedangan, dan Buduran. Pada Tahun 2006 atau sebelum PER-16/PJ/2007 diterapkan oleh KPP Pratama Sidoarjo Utara, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar pada KPP Pratama Sidoarjo Utara berjumlah 1.005 Wajib Pajak. Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar itu kemudian meningkat secara signifikan setiap tahunnya setelah penerapan PER-16/PJ/2007. Penerapan PER-16/PJ/2007 pada Tahun 2007 hingga Tahun 2010 membuat jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar pada KPP Pratama Sidoarjo Utara secara keseluruhan bertambah 53.830 Wajib Pajak menjadi 58.669 Wajib Pajak dimana dari jumlah tersebut Penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar pada KPP Pratama Sidoarjo Utara. Penerapan PER-16/PJ/2007 memberikan pengaruh sebesar 85,80% pada Tahun 2007, 81,54% pada Tahun 2008, 67,83% pada Tahun 2009 dan 34,78% pada Tahun 2010 terhadap jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar secara keseluruhan pada KPP Pratama Sidoarjo Utara.