This Author published in this journals
All Journal RechtIdee
Lastuti Abubakar
Departemen hukum ekonomi, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN MELALUI KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK Lastuti Abubakar
RechtIdee Vol 13, No 1 (2018): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v13i1.4032

Abstract

Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menyalurkan dana melalui pemberian kredit atau pembiayaan untuk memastikan bahwa debitur atau nasabah memiliki itikad dan kemampuan untuk membayar sesuai kesepakatan.Analisa dalam pemberian kredit atau pembiayaan, manajemen risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan merupakan implementasi prinsip kehati-hatian Bank. Urgensi penerapan prinsip kehati-hatian ini terlihat dalam ketentuan yang mewajibkan Bank untuk memiliki dan menerapkan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank (KPB) sebagai pedoman bagi bank dalam melaksanakan perkreditan atau pembiayaan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan  dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan. Permasalahan yang akan dikaji adalah bagaimana implementasi KPB, ruang lingkup KPB serta akibat hukum tidak dilaksanakannya KPB oleh Bank dalam rangka menciptakan perkreditan atau pembiayaan yang sehat. Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan merupakan sarana bagi Bank untuk menciptakan perkreditan atau pembiayaan yang sehat. Sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku bagi Bank, maka ketidakpatuhan Bank terhadap KPB berarti pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 8 dan 29 Ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 23, 35 Ayat (1) dan 36 UU Perbankan Syariah. Berdasarkan Pasal 49 Ayat (2b) UU Perbankan dan Pasal 66 Ayat (1.d) pelanggaran prinsip kehati-hatian Bank merupakan tindak pidana perbankan. Kata kunci : : prinsip kehati-hatian bank, kebijakan perkreditan /pembiayaan bank, perkreditan/pembiayaan yang sehat.
TRANSAKSI LINDUNG NILAI (HEDGING) DALAM PRAKTIK PERBANKAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBARUAN HUKUM KONTRAK NASIONAL lastuti abubakar
RechtIdee Vol 11, No 1 (2016): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v11i1.1964

Abstract

Krisis ekonomi dan moneter disebabkan oleh depresiasi nilai tukar yang tajam, sehingga mengakibatkan pelaku usaha dan pemerintah mengalami kesulitan dalam membayar utang luar negeri. Oleh karena itu diperlukan upaya pendalaman pasar melalui mekanisme hedging (lindung nilai) sebagai upaya mitigasi risiko fluktuasi nilai tukar. Otoritas moneter telah menerbitkan serangkaian aturan tentang lindung nilai (hedging) guna memberikan rambu bagi perbankan  untuk memfasilitasi transaksi lindung nilai. Penelitian ini bertujuan untuk melihat manfaat transaksi lindung nilai, mengkaji kedudukan transaksi lindung nilai dalam sistem hukum perjanjian Indonesia serta melihat implikasi dari transaksi lindung nilai ini terhadap pembaruan hukum kontrak nasional. Metode penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data dianalisa secara yuridis kualitatif. Transaksi lindung nilai (hedging) merupakan teknik untuk mengantisipasi kerugian yang timbul akibat fluktuasi nilai tukar. Transaksi lindung nilai merupakan perjanjian yang berkembang dalam praktik perbankan dan dapat digolongkan sebagai perjanjian tidak bernama yang tunduk pada ketentuan Buku III KUHPerdata. Perkembangan objke transaksi lindung nilai dan diberlakukannya hedgin syariah berimplikasi terhadap perlunya pembaruan hukum kontrak nasional. Kata Kunci : lindung nilai, transaksi perbankan, pembaruan hukum kontrak
Implementasi Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah Melalui Penggunaan Polis Standar Dalam Praktik Asuransi Syariah Lastuti abubakar; C Sukmadilaga
RechtIdee Vol 12, No 1 (2017): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v12i1.2852

Abstract

Perkembangan industri asuransi syariah dari tahun ke tahun memperlihatkan grafik meningkat. Sebagai bagian dari sektor jasa keuangan , asuransi syariah menunjukkan perkembangan dan kontribusi positif dalam aktivitas ekonomi Indonesia, walaupun pertumbuhannya belum optimal. Pertumbuhan ini akan terus meningkat apabila isu-isu strategis dapat diantisipasi. Salah satu isu strategis lambatnya pertumbuhan industri asuransi syariah adalah ketersediaan sumber daya manusia yang menguasasi asuransi syariah, yang berdampak terhadap rendahnya pemahaman masyarakat terhadap perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, khususnya berkaitan dengan akad yang digunakan dan kontribusi sebagai dana tabarru yang berbeda dengan premi. Kepatuhan terhadap prinsip syariah ini merupakan ekspektasi masyarakat dan menjadi salah satu faktor pendorong tumbuh kembangnya industry asuransi syariah. Polis standar yang berisi kesepakatan antara perusahaan asuransi syariah dan nasabah menjadi sarana untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance) dengan cara mengelaborasi prinsip-prinsip syariah dalam polis untuk diimplementasikan. Perbedaan mekanisme yang mendasar antara asuransi syariah dan konvensional dapat diwujudkan melalui polis standar, dengan mengacu pada pedoman standar polis yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).