Julpikar SH
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Di Bidang Legisladi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Julpikar SH
EDUTECH Vol 2, No 1 (2016): EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial
Publisher : EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.083 KB) | DOI: 10.30596/edutech.v2i1.574

Abstract

Reformasi tahun 1998 telah melahirkan banyak sekali perubahan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dimulai dari perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, yang selama ini diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perubahan lainnya adalah dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menampung aspirasi rakyat daerah, yang selama ini kurang dilakukan oleh anggota dewan perwakilan rakyat dari daerah yang berasal dari partai politik. DPD juga ternyata memiliki fungsi legislasi layaknya DPR, namun dengan pembatasan-pembatasan.Kata kunci:wewenang, DPD, legislasi, ketatanegaraan
Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Berdasarkan Sistem Pemerintahan Desentralisasi Julpikar SH
EDUTECH Vol 1, No 02 (2015): EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial
Publisher : EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/edutech.v1i02.586

Abstract

Paradigma yang terkandung dalam kebijakan desentralisasi sangat baik, tetapi masih memerlukan prasyarat komprehensif untuk berjalan secara optimal. Beberapa prasyarat ini, desentralisasi harus didukung oleh perencanaan yang matang dan kemampuan atau kapasitas berkelanjutan untuk menjalankannya, baik pada tingkat individu, organisasi, atau sistem pemerintah.Dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang lebih merata di seluruh tanah air, di usahakan keserasian laju pertumbuhan antar daerah dan di dalam masing-masing daerah. Untuk itu perlu di tingkatkan kelancaran perhubungan baik di satu daerah atau pulau maupun antar daerah dan antar pulau. Khususnya perlu diberikan perhatian yang lebih besar kepada pembangunan daerah-daerah yang relatif terbelakang. Sistem pemerintahan desentralisasi diharapkan mampu memiminimalisir kesenjangan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Kata kunci: tugas dan kewajiban, pemerintah daerah, desentralisasi