The philosophical validity of law (keberlakuan hukum secara filosofis) is always juxtaposed with juridical and sociological aspects, and becomes a central discussion in jurisprudence. This idea has always been an integral part of every academic legislation draft, called philosophical validity (landasan filosofis). This idea was authentically conveyed by Gustav Radbruch. However, there is a philosophical misinterpretation on legal validity. It occurs because there is no explanation of neokantianism perspectives in Radbruch’s thought that Ought and Is statements are not statements as if in a separate world, but transformed as unity under the idea of legal certainty. This manifestation can be reviewed continuously from juridical, sociological and philosophical levels. In addition, the term doctrine in the concept of validity is absent, even though the term implies that validity is related to juridical doctrine (ajaran hukum). To analyse this misinterpretation, this article reflects on Radbruch’s ideas about the philosophical doctrines of validity, including juridical and sociological, and their relevance to the philosophy of neokantianism, which influenced Radbruch’s legal thought. Followed by some critical reflections on how such misinterpretation has led to serious implication in law-making. Abstrak Keberlakuan hukum secara filosofis selalu disandingkan dengan aspek yuridis dan sosiologis, dan menjadi ide sentral dalam pengetahuan hukum. Ide ini juga menjadi suatu keharusan dalam setiap penyusunan naskah akademik, dengan sebutan landasan filosofis. Ide ini sesungguhnya secara otentik disampaikan oleh Gustav Radbruch. Namun ada misinterpretasi ide keberlakuan hukum secara filosofis. Ini terjadi karena tiadanya penjelasan filosofi neokantianisme dalam pikiran Radbruch bahwa pernyataan-pernyataan yang seharusnya dan senyatanya bukanlah seperti pernyataan dalam dunia yang terpisah, melainkan menjelma ke dalam suatu kesatuan di bawah ide kepastian hukum. Penjelmaan ini dapat ditinjau secara kontinu dari segi yuridis, sosiologis dan filosofis. Di samping itu, terma doktrin dalam konsep validitas hilang, padahal terma itu memberikan implikasi bahwa validitas terkait dengan ajaran. Ini artinya suatu validitas adalah mengenai bagaimana suatu ajaran terjelma secara nyata dalam lingkup filosofis, termasuk yuridis dan sosiologis. Untuk mengurai misinterpretasi tersebut, artikel ini merefleksikan ide Radbruch tentang doktrin filosofis tentang validitas, termasuk yuridis dan sosiologis, serta merelevansikannya dengan filsafat neokantianisme, yang memengaruhi pemikiran hukum Radbruch. Dilanjutkan dengan beberapa renungan kritis tentang bagaimana misinterpretasi tersebut telah membawa implikasi yang serius dalam pembuatan undang-undang.