Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implikasi Peraturan KPU Nomor 36 Pasal 36 Tahun 2018 pada Pemilu 2019 dalam Perspektif Maqashid Syariah Muhammad Izzi
Intelektualita Vol 10 No 1 (2021): Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains
Publisher : Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/intelektualita.v10i1.8379

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbekakangi permasalahan yang terjadi pada para anggota penyelenggara Pemilu 2019 dengan melihat dari perspektif Maqashid Syariah terhadap implikasi Peraturan KPU Nomor 36 Pasal 36 Tahun 2018 tentang persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu serentak 2019. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Peraturan KPU Nomor 36 Pasal 36 Tahun 2018 memiliki kemudaratan dan mafsadah, kemudian dari 5 prinsip Maqashid ad-Dharuriyah juga tidak dapat dijaga dan dipelihara seperti Hifz ad-din (memelihara Agama), Hifdz an-nafs (memelihara Jiwa), Hifz al-aql (memelihara akal), hifz an-nasab (memelihara keturunan), dan Hifz al-maal (memelihara harta).
Hak Moral pada Kekayaan Intelektual di Era Komputasi Kuantum: Analisis Asas Alter Ego Qorina Khoirunisa; Abdurrahman Abdurrahman; Muhammad Izzi
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v8i1.11350

Abstract

Kemajuan komputasi kuantum menghadirkan tantangan baru bagi kedudukan hak moral dalam rezim hukum kekayaan intelektual, sebab temuan di bidang ini kerap dihasilkan melalui kombinasi algoritma otomatis, simulasi komputasi, dan eksperimen fisika kuantum dengan tingkat keterlibatan manusia yang berbeda pada setiap tahapnya. Kondisi ini menggugat fondasi hak moral yang sejak awal disandarkan pada teori personalitas, yang mengandaikan adanya jejak kesadaran pencipta dalam setiap karya yang dihasilkan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menjawab dua permasalahan: pertama, bagaimana pengaturan dan perlindungan hak moral dalam rezim kekayaan intelektual diposisikan untuk menghadapi tantangan komputasi kuantum; dan kedua, bagaimana asas alter ego dapat diposisikan sebagai landasan filosofis untuk memperkuat perlindungan hak moral di era tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerapuhan yang ditemukan pada fondasi filosofis hak moral bersifat epistemis dan praktis, yakni berupa kesulitan mengidentifikasi dan membuktikan secara konkret jejak personal pencipta dalam suatu temuan, bukan bersifat ontologis yang berarti hubungan personal antara pencipta dan ciptaannya turut lenyap. Kesenjangan hukum yang muncul karenanya tidak terletak pada keberadaan hak moral itu sendiri, melainkan pada ketidaksiapan mekanisme hukum untuk mengidentifikasi, membuktikan, serta menegakkan hubungan personal tersebut, terutama ketika kontribusi manusia dalam proses kreatif kuantum hanya hadir pada tahap awal sebelum sistem bekerja secara otonom. Komputasi kuantum juga berpotensi melemahkan sistem kriptografi yang menjadi tumpuan pembuktian kepemilikan karya digital, sehingga turut memperumit aspek pembuktian hak moral. Penelitian ini menyimpulkan bahwa asas alter ego tetap relevan dan kokoh sebagai landasan filosofis yang menegaskan hubungan tak terpisahkan antara pencipta dan karyanya, terlepas dari pengalihan hak ekonomi maupun perubahan teknologi yang digunakan. Pembaruan hukum yang dibutuhkan bukan pada perubahan konsep dasar hak moral, melainkan pada penguatan mekanisme pengaturan, seperti penetapan ambang kontribusi kreatif manusia, kewajiban dokumentasi proses penciptaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pemeriksa paten, agar perlindungan hak moral tetap relevan di tengah perkembangan komputasi kuantum.