ABSTRAK Dokumen berupa informasi identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan layanan lain yang telah diberikan disebut rekam medis, dibuat menggunakan sistem elektronik yang dirancang untuk aplikasi rekam medis. Profesional kesehatan mempunyai kewajiban untuk membuat dan segera melengkapi rekam medis dengan menandatangani, mencatat nama pasien, waktu, dan detail terkait lainnya. Tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan atas penyimpanan dokumen rekam medis, yang merupakan milik fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Setiap pasien berhak untuk melihat data rekam medis mereka. Fasyankes wajib melindungi kerahasiaan, ketersediaan, integritas, dan keamanan data rekam medis. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap rekam medis sebagai bukti kesalahan medis. Data sekunder digunakan dengan mengumpulkan hasil investigasi dokumen dan literatur, desain penelitian berupa yuridis normatif deskriptif. Metode yang dipakai adalah analisis kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian dilakukan dengan beberapa tahapan, antara lain mengumpulkan, mengkatalogisasi data sekunder dari kepustakaan, menganalisis bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, dan tersier. Langkah terakhir adalah menyusun laporan deskriptif yang mencakup analisis dan kajian sebagai hasil dari penelitian mengenai rekam medis sebagai alat bukti malpraktik kesehatan. Kesimpulan penelitian ini adalah jika terjadi tindak pidana, termasuk malpraktik medis, rekam medis berupa RME dapat digunakan sebagai alat pembuktian.