This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Daffid Ivani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERS (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1060/K/PID/2008) Daffid Ivani; Madiasa Ablisar; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (135.22 KB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERS   (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1060/K/PID/2008)       ABSTRAK Deffid Ivani Siahaan* Madiasa Ablisar**   Edi Yunara ***       Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis. Kebebasan Pers merupakan suatu unsur penting dalam pembentukan suatu sistem bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan karena pers salah satu bagian penting didalam kelangsungan hidup bermasyarakat. Namun, dengan melihat perilaku masyarakat saat ini, fungsi dari pers itu sendiri masih sering disalahgunakan didalam memenuhi keinginan-keinginan pribadi dari tiap individu-individu tertentu yang ada didalam masyarakat tersebut. Perbuatan- perbuatan penyelewengan atau penyimpangan yang dilakukan subjek pers selama berhubungan dengan masalah ketersimpangan fungsi pers, dapat digolongkan menjadi tindak pidana-pers. Berdasarkan hal tersebut, batasan masalah yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana pers di dalam KUHP dan undang-undang lain yang berkaitan dengan pers dan bagaimana pertanggungjawaban pidana di dalam Putusan Mahkamah Agung No.1060/K/Pid/2008?. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan dengan kepustakaan. Selama ini sudah dikenal dua sistem pertanggungjawaban pidana pers yang menonjol, masing-masing menurut sistem deelneming atau penyertaan dan sistem waterfall atau air terjun. Berbicara tentang pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) dalam tindak pidana pers, maka yang dimaksud adalah pertanggungjawaban  pidana  yang  berlaku  dalam  perundang-undangan  saat  ini yaitu KUHP dan Undang-undang 40 tahun 1999.