Novianto Ari Prihatin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ISLAM DAN DEMOKRASI: SEBUAH IJTIHAD PARTAI POLITIK ISLAM (STUDI KASUS PARTAI MASYUMI DAN PARTAI KEADILAM SEJAHTERA) Novianto Ari Prihatin
Mozaik: Kajian Ilmu Sejarah Vol 8, No 1 (2016): Mozaik
Publisher : Universitas Negeri Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (88.355 KB) | DOI: 10.21831/moz.v8i1.10769

Abstract

Abstrak Konstelasi Islam dan Demokrasi di Indonesia berujung pada sebuah perdebatan panjang mengenai boleh-tidaknya umat Islam menerapkan sistem Demokrasi. Agama Islam yang didalamnya terdapat prinsip ketuhanan sebagai pusat pengatur kehidupan manusia dipandang bertentangan dengan prinsip-prinsipDemokrasi yang menyerahkan urusan pada manusia dengan prinsip mayoritas. Kelompok Islam kontra-Demokrasi menilai penerapan Demokrasi pada masyarakat Islam Indonesia hanya akan memunculkan hukum-hukum spekulatif yang pada akhirnya akan mengesampingkan hukum-hukum Tuhan. Perdebatan panjang mengenai sistem politik yang harus dipilih oleh umat Islam akhirnya tertuju pada sebuah sistem Demokrasi ketuhanan sebagai sebuah hasil ijtihad politisi Muslim.Kelompok Islam pro-Demokrasi ini meyakini bahwa standar politik Islam terletak pada esensi dan prinsip, bukan pada sistem dan bentuk politiknya. Demokrasi tetap bisa beriringan dengan Islam dengan syarat esensi dan prinsip yang diperjuangkan adalah untuk menegakkan hukum Islam. Beberapa partai yang termasuk golongan ini diantaranya adalah Partai Masyumi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Masyumi adalah sebuah partai politik Islam yang lahir pasca proklamasi dengan membawa misi memperjuangkan Islam sebagai dasar negara, sementara PKS adalah partai produk Reformasi yang menjadikan Demokrasi sebagai sarana untuk menerapkan hukum-hukum Islam. Meski membawa misi yang berbeda, kedua partai ini tetap menggunakan jalur parlemen sebagai hasil ijtihad politik untuk menerapkan hukum Islam di Indonesia.