Masih banyak kasus-kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan yang terjadi (termasuk di daerah Lampung) belum dapat diselesaikan secara tuntas. Hal ini menunjukkan masih lemahnya implementasi dan penegakkan hokum UULH, serta lemahnya kesadaran hokum masyarakat (termasuk industriawan) yang terkena peraturan.Khusus yang berkaitan dengan implementasi asas dan ketentuan-ketentuan pokok UULH dalam peraturan perundang-undangan lingkungan lebih lanjut serta penegakkan hukumnya. Data utama penelitian ini ialah bahan pustaka beruapa asas hokum dan ketentuan pokok dalam UULH serta peraturan perundang-undangan lingkungan sebagai pendukung UULH.Penegakkan hokum lingkungan administrasi dapat dilakukan melalui pemberian sanksi administrative dan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Beberapa sanksi administrative sebagai sarana penegakkan hokum lingkungan adalah (1) teguran lisan dan atau tertulis (2) tindakan paksa (bestuursdwang) (3) uang paksa (dwangsom) (4) penetupan tempat usaha (5) penghentian kegiatan mesin perusahaan (6)penangguhan berlakunya izin dan (7) pencabutan izin (Siti Sundari, 1989; Koesnadi Hardjosoemantri, 1994). Hasil penelitian menunjukkan sedikit sekali peraturan yang mencantumkan sanksi administrative, bahkan beberapa jenis sanksi administrative yang efektif untuk mengendalikan pencemaran lingkungan (seperti bestuurdwang dan dwangsom) belum tegas dituangkan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan. Dalam HO misalnya, hanya diatur sanksi pencabutan izin (pasal 12) dan penutupan perusahaan serta penghentian kegiatan mesin (Pasal 14). PP No. 13/1987 tentang Izin Usaha Industri (Pasal 10) dan Kep. Men Perindustrian No.148/M/SK/4/1985 tentang Pengamanan B3 di Perusahaan Industri, hanya memuat sanksi pencabutan izin. Kata kunci: lingkungan hidup dan penegakkan hukumnya.