Abstrak- Pencegahan tindak pidana illegal logging diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, pasal 82 yaitu orang perseoragan dengan sengaja melakukan penebangan pohon di hutan sebagaimana yag dimaksud dalam pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, dan pasal 12 huruf c, di pidana paling lama 5 (lima) tahun serta denda Rp. 2.500.000.000. Tujuan dari penulisan artikel ilmiah ini untuk menjelaskan upaya pencegahan yang dilakuakan oleh pihak kepolisian dalam mencegah tindak pidana illegal logging di kawasan Bener Meriah, menjelasakan faktor hambatan penyidik kepolisian dalam melakukan tindak pidana illegal logging di kawasan hutan Bener Meriah. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mencegah tindak pidana illegal logging di kawasan Bener Meriah melalui dua pendekatan, yaitu upaya-upaya pencegahan (preventif), dan upaya penanggulangan (represif). Upaya tersebut dapat juga dilakukan dengan upaya penal dan non penal, dimana setiap upaya tersebut melibatkan dari pihak aparat penegak hukum maupun dari pihak masyarakat, sehingga kejahatan-kejahatan yang terjadi dapat berkuang. Hambatan penyidik kepolisian dalam melakukan tindak pidana illegal logging seperti: terbatasnya jumlah penyidik kepolisian di kawasan hutan Bener Meriah, rendahnya kesadaran hukum masyarakat disekitar hutan, keterbatasan dana operasional penyidikan dan pencegahan illegal logging, lemahnya pengawasan hutan dan koordinasi antara aparat penegak hukum,serta juga berasal dari masyarakat itu sendiri, dikarenakan belum optimalnya peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan tindak pidana illegal logging. Disarankan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan segala upaya untuk melakukan koordinasi dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Akan tetapi masih kurangnya sosialisasi dan kerjasama yang dibangun bersama masyarakat, sehingga masih kurang rasa kepercayaan dan rasa tidak ingin tahu mengenai peraturan-peraturan yang berlaku dan faktor yang berasal dari internal maupun eksternal seharusnya memberikan kerjasama dan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat agar supaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan kepolisian dapat berjalan dengan baik serta tingkat kejahatan dimasyarakat dapat berkurang.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penebangan kayu, Illegal.