I Gede Eva Janu Yudiantara
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN WANITA BALU DALAM HUKUM ADAT BALI (Sudi Kasus Hak dan Kewajiban Wanita Balu dalam Hukum Adat Di Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar) Janu Yudiantara, I Gede Eva
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 1, No 2 (2013): Mei
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v1i2.408

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui kedudukan wanita balu dalam hukum adat Bali (2) Mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki wanita balu. (3) Untuk mengetahui nilai-nilai yang mendasari terjadinya harmonisasi dalam hak dan kewajiban yang dimiliki wanita balu. Penelitian ini dilakukan di Desa Adat Belega, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Penelitian ini termasuk Penelitian Deskriptif Kualitatif. Subyek dalam penelitian ini adalah para wanita balu yang ada di Desa Belega, Bendesa Adat, aparatur desa, Kelian banjar, tokoh adat, tokoh agama dan pihak-pihak lain yang bisa membantu memberikan data. Penentuan responden ditentukan dengan metode Purposive Sampling. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, pencatatan dokumen, kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kedudukan wanita balu dari segi yuridis, wanita balu memiliki kedudukan yang sama dengan ketika ia masih bersuami, dalam artian walaupun wanita tersebut berstatus sebagai balu, dari hukum adat yang berlaku di Desa Belega tidak mengurangi atau merendahkan seseorang ketika menyandang status balu. Dalam pewarisan, kedudukan wanita balu bukan ahli waris dari suaminya, tetapi wanita balu berhak menikmati hasil dari harta warisan. 2) Hak-hak yang dimiliki wanita balu yaitu a) Hak untuk menjadi wali dan mengurus anak-anaknya, b) Hak untuk tetap tinggal dirumah almarhum suami, c) Berhak menikmati dan mendapatkan pengidupan dari harta almarhum suaminya, d) Berhak melakukan perbutan hukum untuk dirinya sendiri maupun untuk almarhum suaminya, dan sebagainya. Sedangkan kewajiban wanita balu yaitu : a) Kewajiban untuk mengabenkan almarhum suaminya, b) Kewajiban untuk menjadi wali anak-anaknya dan mengurus segala keperluan anak-anaknya, c) Kewajiban untuk mengurus dan menjaga rumah almarhum suami, d) Kewajiban untuk membayar segala hutang yang dimiliki almarhum suaminya, dan sebagainya. 3) Nilai-nilai yang mendasari terjadinya harmonisasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban wanita balu di Desa Belega yaitu a) Nilai welas asih, b) Nilai Tat Twam Asi, c) Nilai paras paros sarpanaya salunglung sabayantaka, d) Nilai menyama brayeKata Kunci: Wanita Balu, Kedudukan, Hak dan Kewajiban, Nilai Harmonisasi
KEDUDUKAN WANITA BALU DALAM HUKUM ADAT BALI (Sudi Kasus Hak dan Kewajiban Wanita Balu dalam Hukum Adat Di Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar) I Gede Eva Janu Yudiantara
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 1 No. 2 (2013): Mei
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v1i2.408

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui kedudukan wanita balu dalam hukum adat Bali (2) Mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki wanita balu. (3) Untuk mengetahui nilai-nilai yang mendasari terjadinya harmonisasi dalam hak dan kewajiban yang dimiliki wanita balu. Penelitian ini dilakukan di Desa Adat Belega, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Penelitian ini termasuk Penelitian Deskriptif Kualitatif. Subyek dalam penelitian ini adalah para wanita balu yang ada di Desa Belega, Bendesa Adat, aparatur desa, Kelian banjar, tokoh adat, tokoh agama dan pihak-pihak lain yang bisa membantu memberikan data. Penentuan responden ditentukan dengan metode Purposive Sampling. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, pencatatan dokumen, kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kedudukan wanita balu dari segi yuridis, wanita balu memiliki kedudukan yang sama dengan ketika ia masih bersuami, dalam artian walaupun wanita tersebut berstatus sebagai balu, dari hukum adat yang berlaku di Desa Belega tidak mengurangi atau merendahkan seseorang ketika menyandang status balu. Dalam pewarisan, kedudukan wanita balu bukan ahli waris dari suaminya, tetapi wanita balu berhak menikmati hasil dari harta warisan. 2) Hak-hak yang dimiliki wanita balu yaitu a) Hak untuk menjadi wali dan mengurus anak-anaknya, b) Hak untuk tetap tinggal dirumah almarhum suami, c) Berhak menikmati dan mendapatkan pengidupan dari harta almarhum suaminya, d) Berhak melakukan perbutan hukum untuk dirinya sendiri maupun untuk almarhum suaminya, dan sebagainya. Sedangkan kewajiban wanita balu yaitu : a) Kewajiban untuk mengabenkan almarhum suaminya, b) Kewajiban untuk menjadi wali anak-anaknya dan mengurus segala keperluan anak-anaknya, c) Kewajiban untuk mengurus dan menjaga rumah almarhum suami, d) Kewajiban untuk membayar segala hutang yang dimiliki almarhum suaminya, dan sebagainya. 3) Nilai-nilai yang mendasari terjadinya harmonisasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban wanita balu di Desa Belega yaitu a) Nilai welas asih, b) Nilai Tat Twam Asi, c) Nilai paras paros sarpanaya salunglung sabayantaka, d) Nilai menyama brayeKata Kunci: Wanita Balu, Kedudukan, Hak dan Kewajiban, Nilai Harmonisasi