Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui proses ÃÂ pelaksanaan pengadaan ÃÂ tanah untuk kepentingan pembangunan Jalan Lingkar Ambarawa pada tahun 2008 serta untuk mengetahui proses penetapan besaran ganti kerugian terhadap warga yang terkena proyek Jalan Lingkar Ambarawa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis Empiris. Penelitian ini bersifat sebagai penelitian deskriptif analitis. Dalam penelitian ini penentuan sampel dilakukan dengan cara purposive non random sampling. Data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara mendalam, sedang data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat dan dapat membantu menganalisa. Analisa data yang dipergunakan oleh penulis adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan Jalan lingkar Ambarawa Kabupaten Semarang tahun 2008 merupakan pengadaan tanah berskala kecil karena membutuhkan lahan yang kurang dari 1 hektar (6.732 M2), akan tetapi dengan adanya Panitia Pengadaan Tanah dapat diketahui bahwa mengggunakan ketentuan pengadaan tanah untuk skala besar.ÃÂ Objectives to be achieved in this study is to investigate the implementation process of land acquisition for development purposes Ambarawa Ring Road in 2008 and to learn about the process of determining the amount of compensation to residents affected by Ambarawa Ring Road project. The method used is the method of Juridical Empirical approach. This study is a descriptive analytical study. In this study the determination of the sample is done by non-random purposive sampling. Primary data obtained by conducting in-depth interviews, secondary data are materials that have the binding force of law and can help to analyze. Analysis of data used by the authors is qualitative. The results showed that the implementation of land acquisition for public purposes for the construction of ring road Ambarawa Semarang District in 2008 is a small-scale land acquisition because it requires less land than 1 hectare (6732 M2), but with the Land Acquisition Committee to note that use traditional procurement provisions ground for a large scale.