Rizky Rafiqoh Afdin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Etika Mengakhiri Hubungan Dokter-Pasien Pukovisa Prawiroharjo; Rizky Rafiqoh Afdin; Wiji Lestari
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 5, No 1 (2021): VOL 5, NO 1 (2021)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26880/jeki.v5i1.55

Abstract

Hubungan dokter-pasien dan keluarga pasien dilandasi asas kepercayaan antar pihak. Landasan kepercayaan antar pihak ini dapat rusak oleh berbagai faktor. Hubungan dokter-pasien mencakup kewajiban dokter untuk memberikan keberlangsungan perawatan terhadap pasien. Pengakhiran hubungan dokter-pasien merupakan suatu kesepakatan bersama dengan tanpa paksaan, mungkin tidak menjadi masalah. Namun di luar kesepakatan antara dokter dan pasien, maka pengakhiran hubungan dokter-pasien ini dapat ditinjau dari sisi pasien maupun dari sisi dokter. Dari sisi pasien, mengakhiri hubungan dokter- pasien dan fasilitas layanan kesehatan baik yang bersifat sementara lalu kembali lagi, atau untuk seterusnya merupakan bagian dari hak pasien. Pengakhiran hubungan dokter-pasien dari sisi dokter adalah intimidasi, kekerasan, serta perilaku merusak hubungan saling percaya tanpa alasan dari pasien.
Relasi Etika, Disiplin, dan Hukum Kedokteran Pukovisa Prawiroharjo; Rizky Rafiqoh Afdin; Agus Purwadianto
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 5, No 1 (2021): VOL 5, NO 1 (2021)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26880/jeki.v5i1.56

Abstract

Etika kedokteran sangat berhubungan dengan hukum. Hampir di semua negara ada hukum yang secara khusus mengatur bagaimana dokter harus bertindak berhubungan dengan masalah etika dalam perawatan pasien dan penelitian. Namun etika dan hukum tidaklah sama.Etika berkaitan dengan pilihan perilaku yang tepat dengan mempertimbangkan semua keadaan. Hukum kedokteran adalah suatu disiplin hukum, suatu bidang hukum yang dibatasi subjeknya, yang mengatur hubungan antara pasien dan staf medis. Selain terikat oleh norma etika dan hukum, profesi kedokteran juga terikat oleh Disiplin Profesi Kedokteran yakni ketaatan terhadap aturan - aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan praktik kedokteran.