ANA TASIA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TERNAK DI KABUPATEN SAROLANGUN PERAN DINAS PERTANIAN DALAM MENGAWASI HEWAN TERNAK MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PENETIBAN PEMELIHARAAN DI KABUPATEN SAROLANGUN ANA TASIA
Jurnal Manajemen Terapan dan Keuangan Vol. 3 No. 2 (2014): Jurnal Manajemen Terapan dan Keuangan
Publisher : Program Studi Manajemen Pemerintahan dan Keuangan Daerah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jmk.v3i2.3111

Abstract

Menurut Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak Pasal 4 yaitu: 1). Dinas Pertanian bertanggung jawab dalam menertibkan ternak yang berkeliaran dikota kabupaten dan kota kecamatan, 2). Peternak dan kelompok peternak serta milik hewan lainnya bertanggung jawab terhadap ternak dibawah pengawasan, 3). Kepala Dinas Pertanian dalam melaksanakan penertiban ternak, dapat dibantu oleh tim yang ditetapkan dengan bupati. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun. Dinas Perikanan dan Peternakan sebelumnya adalah bagian dari Dinas Pertnian, yaitu Bidang Perikanan dan Peternakan. kemudian berdasarkan Perturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun dipecah menjadi 3, 2 berbentuk Dinas yaitu Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan dan Peternakan, dan 1 berbentuk Badan yaitu Badan Kabupaten Sarolangun. Penelitian ini menggunakan analisis Kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa peran Dinas Pertanian dalam mengawasi Penertiban Pemeliharaan Ternak berdasarkan Pengawasan Preventif Prosedur ( tidak langsung) dan Pengawasan Refresif ( langsung) termasuk dalam kategori Pengawasan Kerang baik. Hal ini dikarenakan: (1). Kurangnya kesadaran sumber daya manusia, (2). Kurangnya anggaran, dan (3). Kurangnya Koordinasi.