Febrio junus Petrobas Abia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN HAK HAK ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN Febrio junus Petrobas Abia; A.A. Ngurah Wirasila
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 02, Maret 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia telah meratifikasi instrumen internasional tentang hak-hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak). Prinsip Konvensi Hak-Hak Anak berdasarkan atas : a. Nondiskriminasi b. Kepentingan yang terbaik bagi anak c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan d. Penghargaan terhadap pendapat anak. Hak-Hak anak sebagai pelaku kejahatan tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 adalah anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun tidak memuat mengenai kepentingan terbaik bagi anak dan penghargaan pada pendapat anak (partisipasi). Sebagai akibat belum diaturnya hak anak tersebut dalam konstitusi, maka hak anak belum sepenuhnya terjamin dalam sistem hukum yang ada. Penelitian ini menganalisis dua permasalahan hukum yaitu : pengaturan hak-hak anak dalam peraturan perndang-undangan serta pengaturan hak-hak anak sebagai pelaku kejahatan di masa yang akan datang. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hak anak sebagai pelaku kejahatan yaitu memperoleh bantuan hukum, tidak dijatuhi pidana mati, tidak dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir, dan hak anak sebagai pelaku kejahatan di masa yang akan datang yaitu : penyediaan sarana khusus, penjatuhan sanksi sebagai upaya terakhir dan penghindaran pemberitaan media massa. Kata kunci : pengaturan, hak anak, pelaku kejahatan