I Komang Mahardika Wijaya
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN PENGGUNAAN JASA PROSTITUSI DI INDONESIA I Komang Mahardika Wijaya; I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ilmiah ini mengangkat judul “Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Penggunaan Jasa Prostitusi di Indonesia”. Terdapat berbagai permasalahan terkait prostitusi yang marak menjadi perhatian saat ini. Banyaknya praktik prostitusi yang melibatkan public figure belakangan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya degradasi moral bagi bangsa Indonesia, apalagi jika ditinjau dari KUHP Indonesia masih adanya kekosongan norma dalam hal menindak pengguna jasa prostitusi di Indonesia, sehingga pengguna jasa prostitusi tidak akan pernah bisa dipidana. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu terkait dengan pengaturan kriminalisasi terhadap pengguna jasa prostitusi dan sanksi yang sebaiknya dijatuhkan bagi pengguna jasa prostitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian yang meletakan hukum sebagai acuan dasar dalam membentuk norma-norma. Penelitian normatif dilakukan dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (The Case Approach) dengan cara menganalisis dan memberi deskripsi atas sumber-sumber bacaan yang berupa literatur, peraturan perundang-undangan dan beberapa berita, yang berhubungan dengan masalah yang akan diulas. Teknik analisis yang digunakan dalam jurnal ilmiah ini adalah dengan melakukan rekonstruksi hukum atas kekosongan norma yang ada dengan melakukan penemuan hukum menggunakan metode argumentum a contrario. KUHP Indonesia yang belum mengatur mengenai kriminalisasi perbuatan penggunaan jasa prostitusi membuat ketentuan peraturan yang mengatur mengenai pengguna prostitusi diatur oleh peraturan daerah masing-masing, sehingga penanganan kasus prostitusi sangat bergantung dengan lokasi daerah yang menjadi tempat kejadian perkara. Kekosongan hukum dalam KUHP Indonesia ini berdampak pada lemahnya kemampuan aparat penegak hukum dalam menertibkan praktik prostitusi di Indonesia, karena penegakannya terbatas pada germo dan mucikarinya saja. Kata Kunci : kriminalisasi, perbuatan pidana, pengguna jasa, prostitusi.
STUDI KOMPARATIF EUTHANASIA AKTIF SEBAGAI BENTUK EKSEKUSI BAGI TERPIDANA MATI YANG LEBIH MANUSIAWI DAN BERADAB I Komang Mahardika Wijaya
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v9i2.67611

Abstract

This research is a normative research (legal research) using the method of collecting library studies. This research topic is divided into two issues. The first topic is how to regulate the execution of executions in Indonesia and the second topic is whether the implementation of active euthanasia as a more humane and civilized form of execution.The Constitutional Court affirmed the inclusion of the death penalty both in the Criminal Code and outside the Criminal Code with Decision Number 21/PUU-VI/2008 which stated that the imposition of the death penalty did not contradict the Constitution. According to Article 99 (3) of the new Penal Code, "the death penalty shall be carried out by shooting prisoners by firing squad or by any other means prescribed by law."Carrying out the death penalty according to the regulated law is still an inhumane and uncivilized thing, therefore the author came up with the idea to introduce active euthanasia as a form of execution of the death penalty in Indonesia.The definition of euthanasia which is none other than ending life in an easy and painless way or commonly called mercy killing (death peacefully). The discussion was accompanied by a comparative study of executions in California, which involves injecting substances into a vein in lethal amounts sufficient to cause death, as instructed by the Department of Corrections and Rehabilitation.