Dewa Gede Tedy Sukadana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI DAERAH BALI Dewa Gede Tedy Sukadana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 06, November 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “Keabsahan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Yang Melakukan Tindak Pidana”. Advokat merupakan salah satu profesi yang berkaitan dengan hukum, dengan tugasnya sebagai pemberi bantuan hukum kepada tersangka pidana. Dalam bantuan hukum penasihat hukum atau advokat berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bantuan hukum ini merupakan hak setiap tersangka untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Di setiap tingkat pemeriksaan tak jarang tersangka yang melakukan tindak pidana itu tidak mendapatkan bantuan hukum. Tidak adanya bantuan hukum dapat menimbulkan ketidak adilan dalam setiap tingkat pemeriksaan.