Kadek Sumiasih
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FAKTOR PENYEBAB PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA SEMPURNA (NON EXECUTABLE) Kadek Sumiasih; I Made Sarjana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 06, November 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Pada Peradilan Tata Usaha Negara, putusan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang bernilai eksekusi, sedangkan putusan yang tidak bernilai eksekusi (non executable) yang disebut dengan putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna, penanganannya akan berbeda dengan putusan yang bernilai eksekusi. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yakni buku-buku hukum. Dalam makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor penyebab putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non executable) adalah dikarenakan adanya perubahan keadaan, perbuatan faktual yang telah terjadi dan tidak sinkronnya antara hukum acara dengan hukum materiil.