Khaista Amalia
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERMOHONAN PUTUSAN SERTA-MERTA ATAS GUGATAN SEWA MENYEWA Khaista Amalia; Putu Purwanti
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 01, Februari 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan serta merta merupakan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa harus menunggu adanya putusan yang telah incraht van gewijsde ataupun upaya upaya hukum lainnya yang diajukan oleh pihak penggugat ataupun tergugat. Dalam pelaksanaannya Mahkamah Agung menginstruksikan agar putusan serta merta tidak mudah dikeluarkan terhadap gugatan yang belum memperoleh putusan incraht van gewijsde. Namun dengan diaturnya putusan serta merta di dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitverbaar bij Vooraad) dan Provisionil. Melalui aturan tersebut memberikan kemungkinan dapat terlaksananya putusan serta merta terhadap gugatan sewa menyewa dengan objek benda tak bergerak.
PERMOHONAN PUTUSAN SERTA-MERTA ATAS GUGATAN SEWA MENYEWA Khaista Amalia; Putu Purwanti
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 01, Februari 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan serta merta merupakan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa harus menunggu adanya putusan yang telah incraht van gewijsde ataupun upaya upaya hukum lainnya yang diajukan oleh pihak penggugat ataupun tergugat. Dalam pelaksanaannya Mahkamah Agung menginstruksikan agar putusan serta merta tidak mudah dikeluarkan terhadap gugatan yang belum memperoleh putusan incraht van gewijsde. Namun dengan diaturnya putusan serta merta di dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitverbaar bij Vooraad) dan Provisionil. Melalui aturan tersebut memberikan kemungkinan dapat terlaksananya putusan serta merta terhadap gugatan sewa menyewa dengan objek benda tak bergerak.