Made Aprina Wulantika Dewi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH Made Aprina Wulantika Dewi; Nyoman A. Martana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 02, Juni 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang diangkat adalah perihal tindak pidana pemalsuan ijazah yang tidak diatur secara tersurat dalam KUHP melainkan secara tersirat dan diatur secara khusus dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan ijazah dan pertanggungjawaban serta sanksi pidana pemalsuan ijazah yang diatur dalam KUHP dan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Melalui tulisan ini, penulis berupaya untuk mengkaji pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan ijazah dan pertanggungjawaban serta sanksi pidana pemalsuan ijazah yang diatur dalam KUHP dan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun kesimpulan yang dapat penulis tarik adalah tindak pidana pemalsuan ijazah dikatagorikan ke dalam Pasal 263 KUHP yaitu tentang pemalsuan surat, dimana pengaturan tentang pemalsuan ijazah dalam rumusan pasal 263 KUHP tidak dinyatakan secara tersurat akan tetapi pemalsuan ijazah diatur secara khusus dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengakibatkan berlakunya asas lex specialis derogat legi generalis atau peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang umum. Pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai pemalsuan ijazah adalah bagi orang yang membuat atau membantu memberikan dan orang yang menggunakan ijazah palsu tersebut.