Ni Luh Putu Devi Wirasasmita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TERHADAP PROFESI ARTIS DI BAWAH UMUR SEBAGAI BENTUK EKSPLOITASI ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK Ni Luh Putu Devi Wirasasmita; Made Nurmawati
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 03, Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Profesi artis di bawah umur sekira-kiranya dapat meringankan beban perekonomian keluarga dan memperkenalkan anak pada dunia kerja, namun jika anak bekerja sejak dini dapat mengurangi hak-hak dasar anak. Hal tersebut dapat mengindikasikan tindakan eksploitasi pada anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bentuk eksploitasi anak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan mengenai eksploitasi pada profesi artis di bawah umur sampai saat ini belum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga terdapat kekosongan norma hukum. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, korban anak dari tindakan ekploitasi pada profesi artis haruslah mendapat perlindungan dari negara, pemerintah, masyarakat dan orang tua, yang bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Perlindungan hukum terhadap korban anak dari tindakan ekploitasi pada profesi artis diatur dalam ketentuan Pasal 66, Pasal 78, dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Eksploitasi, Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Anak.