I Gusti Ngurah Bagus Pramana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN I Gusti Ngurah Bagus Pramana; I Made Udiana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 02, April 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bali merupakan destinasi wisata yang menjadi tempat kunjungan berbagai wisatawan mancanegara. Hal tersebut memberikan  dampak bahwa disisi lain pariwisata Bali, Bali harus menyediakan minuman beralkohol yang merupakan minuman kebanyakan wisatawan mancanegara. Agar minuman alkohol tersebut tidak berdampak kearah negatif maka perlu dilakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang memunculkan masalah yaitu bagaimana pengaturan minuman beralkohol dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Peredaran minuman beralkohol tanpa izin diatur dalam Pasal 204 KUHP dan Pasal 300 KUHP dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, yang dimana peredaran minuman beralkohol itu hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin diancam dengan pidana kurungan, pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.