This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Luh Putu Try Aryawati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN PEMBANTU RUMAH TANGGA SEBAGAI PEKERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Luh Putu Try Aryawati; I Made Sarjana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 02, Februari 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.999 KB)

Abstract

Pembantu Rumah Tangga (selanjutnya disebut PRT) adalah salah satu pekerjaan yang jasanya banyak digunakan oleh masyarakat. Seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat kini kebutuhan akan PRT juga semakin meningkat. Meski jasanya sangat diperlukan sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur dan memberikan perlindungan terkait hak dan kewajiban serta hubungan hukum mengenai pekerjaan PRT dengan majikannya, sehingga menimbulkan suatu persoalan hukum apabila terjadi sengketa. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) belum bisa menjamin kedudukan dan perlindungan hukum bagi PRT. Merujuk pada permasalahan tentang PRT dan diskriminasi terhadap PRT pada UU Ketenagakerjaan, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (selanjutnya disebut Permenaker PPRT). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Tujuan pembuatan jurnal ini untuk memahami lebih dalam terkait kedudukan dan perlindungan hukum bagi PRT. Hasil yang diperoleh adalah UU Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan akan kedudukan dan perlindungan hukum bagi PRT, serta Permenaker PPRT mempunyai beberapa kelemahan sehingga terdapat kekosongan hukum bagi PRT. Terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi PRT, yaitu: Pembaharuan hukum, Advokasi, Paralegal dan Pembentukan Pusat-Pusat Pelayanan. Saran yang bisa saya berikan adalah agar segera bisa dibuatkan Peraturan Perundang-Undangan khusus bagi PRT. Kata Kunci: Pembantu rumah tangga, Perlindungan Hukum, Upaya Hukum, Pekerja