This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Ni Made Santi Adiyani Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI KOTA DENPASAR Ni Made Santi Adiyani Putri; I Made Sarjana; Ni Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 02, Februari 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.346 KB)

Abstract

Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  di Kota Denpasar membahas bagaimana pelaksanaan penyelesaian Sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Denpasar dan  Bagaimana hambatan pelaksanaan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Denpasar yang mengunakan metode empiris yuridis. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pelaksanaan penyelesaian Sengketa Konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Denpasar dapat dibagi menjadi tiga jenis penyelesaian yaitu: mediasi, konsilisasi, arbitrase yang tahapan-tahapannya serta jangka waktu penyelesaiannya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mana putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bersifat final dan mengikat. Pada pelaksanaannya terdapat beberapa sengketa yang tidak diselesaikan sampai putusan/ditutup karena telah terjadi kesepakatan perdamaian antara para pihak yang bersengketa, telah diperoleh kompensasi/ganti rugi dari pelaku usaha dan karena konsumen tidak memiliki bukti-bukti yang lengkap. Terdapat hambatan pelaksanaan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Denpasar yang terbagi atas dua Hambatan Internal dan Hambatan Eksternal. Hambatan Internal yaitu: Kendala prosedur beracara “keberatan” ke pengadilan negeri Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Denpasar, Hambatan pelaksanaan putusan atau eksekusi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pertentangan peraturan yang satu dengan yang lain. Hambatan Eksternal yaitu: Kurangnya sosialisasi dan rendahnya tingkat kesadaran hukum konsumen dan Faktor kurangnya respon masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Denpasar.