This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Anak Agung Gde Raitanaya Bhaswara
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN LAYANAN INTERNET BANKING ATAS DATA PRIBADI NASABAH PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KLUNGKUNG Anak Agung Gde Raitanaya Bhaswara; I Gusti Ayu Puspawati; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, Mei 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (39.974 KB)

Abstract

Layanan internet banking merupakan media alternatif dalam memberikan kemudahankemudahan bagi nasabah suatu bank yang ingin mengedepankan aspek kemudahan, fleksibilitas,efisiensi, dan kesederhanaan. Nasabah yang ingin melakukan transaksi tidak harus datang ke bank dan menunggu antrian yang panjang, dengan adanya pelayanan internet banking tersebut, transaksi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pelayanan perbankan untuk saat ini dan yang akan datang diwarnai dengan pemanfaatan teknologi elektronik dalam kegiatan kerjanya. Tujuan penelitian karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukumdalam penyelenggaraan layanan internet banking atas data pribadi nasabah dan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabangklungkung dalam menanggulangi penyalahgunaan data pribadi dalam layanan internet banking.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian empiris yaitupenelitian secara umum dimana terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian dikaitkan dengan kenyataan yang ada dilapangan. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak bank BRI terhadap data pribadi nasabah yaitu Perlindungan hukum dengan self regulation yaitu kebijakan yang dibuat oleh pihak bank untuk melindungi nasabah seperti pengawasan yang dilakukan oleh pihak bank terhadap kinerja bank,dan upaya perlindungan hukum yang di berikan oleh pihak bank BRI terhadap penyalahgunaan data pribadi yaitu terlebih dahulu dengan tindakan pemblokiran, untuk di telusuri lebih lanjut oleh pihak bank dengan mengecek ulang di sistem data bank dengan menghentikan transaksi sementara di bank BRI.