This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Made Gede Angga Bagus Setiawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WANITA YANG BEKERJA PADA MALAM HARI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI DI ALFAMART JALAN ULUWATU II DAERAH KUTA SELATAN) Made Gede Angga Bagus Setiawan; I Nyoman Mudana; I Made Dedy Priyatno
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 05, Juli 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.427 KB)

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum pelaksanaan hukum perlindungan terhadap pekerja wanita yang bekerja pada malam hari menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Adapun tujuan dari skripsi ini yaitu untuk menganalisis pelaksanaan hukum perlindungan serta faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita yang bekerja pada malam hari di Alfamart Jalan Uluwatu II daerah Kuta Selatan. Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian empiris yang berarti bahwa penelitian hukum ini akan berdasarkan pada efektivitas hukum di dalam masyarakat. Perlindungan terhadap wanita yang bekerja di malam hari di Alfamart Jalan Uluwatu Ii daerah Kuta Selatan belum sepenuhnya dilaksanakan. Mengenai ketentuan yang terdapat pada pasal 76 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan lembaga Negara republik Indonesia tahun 2003 nomor 39 , mengenai kewajiban pengusaha memberikan minuman serta makanan mengandung gizi, penyediaan kamar mandi terpisaj, penyediaan satpam, dan pemberian layanan antar jemput untuk pekerja wanita di malam hari, belum dilaksanakan. Faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita yang bekerja pada malam hari di Alfamart Jalan Uluwatu II Daerah Kuta Selatan yaitu keinginan dan kesadaran pekerja wanita untuk membawa bekal dan kendaraan sendiri saat bekerja pada malam hari, kepala toko tidak mengetahui standarisasi minuman serta makanan mengandung gizi seperti apa yang dimaksudkan oleh undangundang ketenagakerjaan, keterbatasan ruang toko untuk fasilitas kamar kecil terpisah untuk wanita serta laki-laki keterbatasan biaya untuk penyediaan tenaga keamanan pada malam hari dan biaya penyediaan kendaraan yang besar dan kesadaran pekerja untuk membawa kendaraan pribadi. Kata kunci: perlindungan hukum, pekerja wanita, pada malam hari.