This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
I Wayan Wahyu Putra Utama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG OLEH BUKAN ANGGOTA KOPERASI PANECA RAHAYU I Wayan Wahyu Putra Utama; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 9 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.936 KB)

Abstract

Judul penelitian ini yaitu “Kekuatan Hukum Perjanjian Peminjaman Uang Oleh Bukan Anggota Koperasi Paneca Rahayu”. Adapun isu hukum yang dijadikan fokus penelitian ini yaitu bagaimanakah kekuatan hukum perjanjian peminjaman uang oleh bukan anggota koperasi Paneca Rahayu?. Isu hukum ini diangkat dalam penulisan jurnal ini yaitu bahwa adanya fenomena hukum yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Jenis penelitian ini digunakan untuk meneliti adanya kesenjangan antara norma dengan kenyataan. Sumber data yang digunakan uakni bersumber pada sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer, didapatkan dari wawancara bersama pihak Koperasi Paneca Rahayu sebagai responden dan pihak bukan anggota Koperasi Paneca Rahayu sebagai responden serta pihak informan. Sedangkan,data sekunder didapatkan dari berbagai bahan hukum dan juga pustaka. Kekuatan perjanjian pinjam meminjam uang yang dijalankan oleh Koperasi Paneca Rahayu yaitu memiliki kekuatan hukum mengikat antara pihak Koperasi Paneca Rahayu sebagai kreditur dan pihak anggota sebagai debitur. Dikatakan memiliki kekuatan hukum karena dilakukannya perjanjian, merupakan perjanjian yang didasarkan dengan kesepakatan kedua belah pihak dan Pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi. Perjanjian di Koperasi Paneca Rahayu dengan pihak debitur ini dilakukan dengan kedua bentuk perjanjian. Bentuk pertama yaitu perjanjian otentik dan kedua perjanjian yang berbentuk dibawahtangan. Perjanjian secara otentik ini dibuat dihadapan Notaris dan disah kan oleh Notaris selaku pejabat yang bersifat umum dan berwenang mengesahkan akte-akte otentik. Sedangkan perjanjian dibawah tangan dilakukan Koperasi Paneca Rahayu yaitu dengan menandatangani surat perjanjian peminjaman uang. Akta dibawah tangan ini dibuat antara Koperasi Paneca Rahayu dengan bukan anggota Koperasi Paneca Rahayu sebagai debitur. Kata Kunci : Kekuatan, Perjanjian, Peminjaman dan Uang.