Claim Missing Document
Check
Articles

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN OVER KONTRAK TOKO DI KOTA DENPASAR Bhaskara, Anak Agung Putu Aruna; Purwanto, I Wayan Novy
Kertha Desa Vol 8 No 4 (2020)
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganlisis akibat hukum over kontrak toko tanpa sepengetahuan pemilik toko di Denpasar Selatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini bersumber dari data primer yaitu berupa wawancara dengan pihak responden dan sebagai data sekunder yaitu berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan akibat hukum over kontrak toko tanpa sepengetahuan pemilik toko di Denpasar Selatan. Hasil penelitian ini yaitu, akibat hukum over kontrak toko tanpa sepengetahuan pemilik toko adalah batal demi hukum. Akibat hukum tersebut didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 menyatakan bahwa “penghunian toko oleh bukan pemilik dengan cara sewa-menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik”. Dalam Pasal 9 ayat (1) ditentukan bahwa penyewa dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa ijin tertulis dari pemilik. Peraturan Pemerintah ini dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan over kontrak toko tersebut. Jadi akibat hukumnya apabila terjadi over kontrak tanpa sepengetahuan pemilik toko maka batal demi hukum. Kata Kunci : Akibat, Perjanjian, Over Kontrak Abstract This writing aims to determine and analyze the legal consequences of shop over contract without the knowledge of shop owners in South Denpasar. The research method used in this research is empirical juridical research. Sources of data in this study are derived from primary data, namely interviews with respondents and secondary data, namely in the form of laws and regulations relating to the legal consequences of over-contracting stores without the knowledge of shop owners in South Denpasar. The result of this research is that the legal consequence of over contracting the shop without the knowledge of the shop owner is null and void. This legal consequence is based on the provisions of Government Regulation No. 44/1994 which states that "non-owner occupancy by leasing is only valid if there is the owner's consent or permission". Article 9 paragraph (1) stipulates that the tenant is prohibited in any way from renting out and / or transferring the right of occupancy to the house he is renting to a third party without the written permission of the owner. This government regulation can be used as a legal basis to cancel the store's over-contract. So the legal consequence is that if there is an over contract without the knowledge of the shop owner, it is null and void. Keywords: Result, Agreement, Over Contract
PERTANGUNGJAWABAN DIREKSI PENGALIHAN ASET PERSEROAN TANPA MELALUI RUPS Ambara, Gede Dwi Ambara; Purwanto, I Wayan Novy Purwanto
Kertha Desa Vol 8 No 5 (2020)
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Organ perseroan yang melaksanakan fungsi pengurusan adalah Direksi. Jabatan Direksi ini adalah satu-satunya organ perseroan. Direksi dalam hal mewakili perseroan, bertindak maka direksi memiliki yang harus kewajiban-kewajiban dilaksanakan. Kelalaian dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya memberikan sanksi yang mengakibatkan pertanggungjawaban dari seluruh anggota direksi. Isu-issu hukum yang menjadi kajian pada penulisan jurnal ini yakni menyangkut tentang tata cara pengalihan aset perseroan dan bagaimana pertanggungjawaban direksi terhadap pengalihan perseroan aset tanpa melalui rapat umum pemegang saham. Metode penelitan pada penulisan ini dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang mengkaji norma hukum seperti undang-undnag yang berkaitan dengan perseroan, asas-asas hukum perusahan dan juga kasus-kasus yang dijadikan sebagai bahan hukum primer. Hasil dari peneltian yang diperoleh bahwa akibat dari pengalihan aset perseroan yang dilakukan oleh direksi tanpa melalui RUPS adalah tetap mengikat sepanjang pihak lain yakni pihak ketiga dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik dan perbuatan hukum pengalihan aset perseroan yang dilakukan oleh direksi apabila dilakukan tanpa persetujuan RUPS maka tanggungjawab direksi adalah tanggungjawab secara penuh, baik berdampak positif maupun negatif. Pertanggunganjawab dari direksi ini dilakukan secara penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan yakni untuk menjalankan tugas yang diberikan kepadanya, maka wajib didasarkan pada ketentuan sesuai dengan itikad baik yang diberikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar perseroan.
PENANGGUHAN KREDIT OLEH DEBITUR ADIRA FINANCEDENPASAR DI MASA PANDEMI COVID 19 Wahyu Saputra, I Gusti Nyoman Karmayasa; Purwanto, I Wayan Novy
Kertha Desa Vol 8 No 11 (2020)
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya penangguhan kredit oleh debitur di Adira Finance Denpasar dan untuk mengetahui dasar hukum pengajuan penangguhan kredit oleh debitur kepada Adira Finance Denpasar di masa pandemi covid 19.Permasalahan hukum dalam penelitian ini antara lain apakah faktor-faktor penyebab terjadinya penangguhan kredit oleh debitur di Adira FinanceDenpasardan apakah dasar hukum pengajuan penangguhan kredit oleh debitur kepada Adira FinanceDenpasardimasa pandemi covid 19. Jenis metode yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum empiris. Sehubungan dengan penelitian ini maka dikaji tentang faktor-faktor penyebab terjadinya penangguhan kredit oleh debitur di Adira Finance Denpasar dan dasar hukum pengajuan penangguhan kredit oleh debitur kepada Adira FinanceDenpasardi masa pandemi covid 19. Sedangkan pendekatanpenelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta.Hasil studi penelitian ini yaitufaktor-faktor penyebab terjadinya penangguhan kredit antara lain adanya wabah pandemi covid 19, adanya kebijakan dari Pemerintah, adanya ketakutan mengambil resiko yang tinggi dan adanya ketidakmampuan membayar kredit dari debitur di Adira FinanceDenpasar. Sedangkan dasar hukum pengajuan penangguhan kredit di Adira Finance Denpasar adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020tentangStimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019dan kebijakan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Kata Kunci: Penangguhan, penyebab, kredit dan debitur. ABSTRACT Legal issues in this study is include among others is what the factors that cause credit deferral by debitors at Adira FinanceDenpasar? and what is the legal basis applying forcredit suspension by debtors to Adira Finance during the Covid 19 pandemic? This journal writing aims to determine the factors that cause credit deferral by debtors at Adira Finance Denpasarand to find out the legal basis for submitting credit deferred by debtors to Adira Finance during the Covid 19 pandemic.The type of method used is the type of empirical legal research. In connection with this research, it examines the factors that cause credit deferred by debtors at Adira Finance Denpasarand the legal basis for submitting credit deferred by debtors to Adira Finance Denpasarduring the Covid 19 pandemic. Meanwhile, this research approach uses a statutory approach and a factual approach.The results of this research study are the factors that cause credit suspension, including the existence of the Covid 19 pandemic, the existence of policies from the Government, the fear of taking high risks and the inability to pay credit from borrowers at Adira Finance. Meanwhile, the legal basis for applying for a credit suspension at Adira Finance Denpasaris Presidential Instruction (Inpres) Number 4 of 2020 concerning Refocussing of Activities, Budget Reallocation and Procurement of Goods and Services in the context of Accelerating Handling of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Financial Services Authority Regulation Number 11. /POJK.03/2020 of 2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy on the Impact of the Spread of Corona Virus Disease 2019 and the policies of the Indonesian FinancingCompanies Association (APPI). Keywords: Deferral, cause, credit and debitor.
ERA NEW NORMAL: PERJANJIAN GADAI MOBIL SECARA LISAN DI DENPASAR Suka Arta Nesa, I Made Adi; Purwanto, I Wayan Novy
Kertha Desa Vol 8 No 12 (2020)
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tentang mekanisme perjanjian gadai mobil secara lisan di Denpasar, serta untuk mengetahui dan menganalisis tentang keabsahan perjanjian gadai Mobil secara lisan di Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Data primer dalam penelitian ini dikumpulkan dnegna teknik observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui teknik studi kepustakaan. Seluruh data yang telah terkumpul, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa mekanisme perjanjian gadai mobil secara lisan yang lazim dilaksanakan dalam era new normal ini, dilakukan dengan cara yang non formal karena dianggap lebih mudah dilaksanakan tanpa kerumitan sebagaimana perjanjian formal dalam kondisi mendesak seperti sekarang ini. Secara hukum, perjanjian gadai mobil secara lisan di Denpasar merupakan perbuatan hukum yang sah sepanjang muatannya telah bersesuaian dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan kata lain, kekuatan hukum yang dimiliki oleh perjanjian gadai mobil secara lisan ini bersumber dari asas-asas dalam perjanjian dan perikatan. Kata Kunci: Perjanjian, Gadai, Keabsahan, secara Lisan. ABSTRACT The purpose of this research is to find out and identify the mechanism of the oral car pawn agreement in Denpasar, and to find out and analyze the validity of the oral car pawn agreement in Denpasar. This study uses empirical research methods. Primary data in this study were collected using observation and interview techniques, while secondary data was obtained through literature study techniques. All data that has been collected are then analyzed qualitatively. Based on the research results, it is known that the oral car pawn agreement mechanism which is commonly implemented in this new normal era, is carried out in a non-formal manner because it is considered easier to implement without the complexity of formal agreements in urgent conditions like today. By law, a verbal car pawn agreement in Denpasar is a legal act as long as the cargo is in accordance with Article 1320 of the Civil Code. In other words, the legal power of this oral car pawn agreement comes from the principles in the agreement and engagement. Key Words: Agreement, Pawn, Legality, orally.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA EYELASH EXTENTION Mbiliyora, Putri Permatasari; Purwanto, I Wayan Novy
Kertha Desa Vol 8 No 6 (2020)
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Eyelash Extention atau pemasangan bulu mata palsu merupakan metode yang dilakukan untuk menyambungkan bulu mata buatan pada bulu mata asli beserta bantuan lem khusus supaya bulu mata asli terlihat tebal, panjang dan lentik. Dengan adanya eyelash extention dapat mempermudah wanita dalam mempersingkat waktu pada saat terburu-buru tanpa harus memakai kosmetik untuk memperindah mata atau bulu mata palsu sekali pakai. Sekarang ini, banyak ditemukan konsumen yang menggunakan jasa eyelash extention atau penyambungan mulu mata palsu. Banyaknya minta konsumen tersebut membuat pelaku usaha eyelash extention bersaing secara ketat untuk menarik konsumen dengan memberikan harga diskon atau bahkan memberikan pelayanan ke rumah (home service). Dalam mempercantik diri dengan menggunakan pemasangan bulu mata palsu ini juga harus memperhatikan beberapa hal penting agar tidak berdampak buruk terhadap konsumen contohnya dapat membuat iritasi pada mata yang mampu menimbulkan ruam di kelopak mata. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan memahami bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha bagi konsumen yang mengalami kerugian dalam menggunakan jasa eyelash extention dan mengembangkan ilmu hukum di masyarakat, khusunya tentang hukum perlindungan konsumen. Hasil penelitian ini adalah bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa yang ditawarkan. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pelaku Usaha dapat bertanggungjawab dengan memberikan ganti rugi terhadap konsumen atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang diperdagangkan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, eyelash extention, konsumen
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA KRAMA DESA ATAS KEWAJIBAN PELUNASAN PEMINJAMAN DANA PADA LPD Sari, Putu Sattvika; Purwanto, I Wayan Novy
Kertha Desa Vol 8 No 5 (2020)
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan jurnal ini untuk menganalisis pemberian sanksi adat kepada Krama Desa Adat terhadap pelunasan kewajiban kredit dan juga untuk mengetahui jenis-jenis sanksi adat yang diberi pada Krama Desa adat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar kreditnya pada LPD di Desa Adat. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan pemberian sanksi adat kepada Krama Desa Adat terkait perlunasan kewajiban kredit belum diterapkan sepenuhnya, mengingat aturan “awig-awig” khusus yang diatur mengenai L.P.D pada Desa Adat tidak menyantumkan sanksi bagi kreditor yang bandel/tidak tertib aturan dalam berkredit pada L.P.D. Jenis sanksi adat yang diberikan pada Krama Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya membayarkan kreditnya pada LPD Desa Adat merupakan sanksi berupa denda serta tetap mengembalikan dana kredit. Namun kreditor tidak bisa mematuhi sanksi denda, segera dijatuhi sanksi adat “kanorayang“. “Kanorayang“ yang berarti sama seperti “kaeladang, kamenengang, tanpolih arahan, kagdongin, kapukin gumi, kapukin banjar, kapukin desa atau pun tan polih suarankulkul“. Kata Kunci: Sanksi, Adat, Lembaga Perkreditan Desa ABSTRACT The purpose of writing this journal is to analyzes the appllication of customary sanctions against Krama Desa Adat to repayment of credit obligations and also to find out the types of customary sanctions given to Krama Desa who do not make credit payment obligations at the LPD Desa Adat. This research method uses normative juridical research with a statute approach and a conceptual approach. The results showed that the application of customary sanctions against Krama Desa Adat to repayment of credit obligations has not been fully implemented, because awig-awig which specifically regulates LPD in Traditional Villages does not include sanctions for customers who are naughty or who do not comply with credit procedures at the LPD. The type of customary sanction given to Krama Desa who does not make credit payment obligations at the LPD Desa Adat is a fine and still has to pay off the credit. If the person concerned is unable to fulfill the fine, he will be subjected to traditional customs sanctions. Kanor which means the same as kaladang, kameengang, tanpolih directions, kagdongin, kapukin gumi, kapukin banjar, kapukin village or tan polih soundingkulkul. Keywords: Sanctions, Adat, Lembaga Perkreditan Desa.
PENGATURAN HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS KETIKA TERJADI RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN PADA UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS Pratama, I Wayan Dion Sanjaya; Purwanto, I Wayan Novy
Kertha Desa Vol 9 No 7 (2021)
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan artikel ilmiah ini bertujuan sebagai berikut: (1) untuk mengetahui dan menganalisis tentang ruang lingkup pelaksanaan restrukturisasi pada perseroan terbatas; (2) untuk mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan hak yang dimiliki oleh pemegang saham minortas manakala terjadi restrukturisasi pada suatu perseroan terbatas. Artikel ini tergolong jenis penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data yang dilakukan disimpulkan bahwa pada pelaksanaan restrukturisasi perusahaan telah diatur perlindungan hak pemegang saham minoritas manakala tidak menyetujui restrukturisasi yang diatur pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Kata Kunci: Hak, Pemegang Saham Minoritas, Restrukturisasi ABSTRACT The purpose of writing this scientific article is as follows: (1) to find out and analyze the scope of the implementation of restructuring in a limited liability company; (2) to find out and analyze the arrangement of rights owned by minority shareholders when there is a restructuring of a limited liability company. This article belongs to the type of normative research that uses a statutory approach and a conceptual approach. Based on the results of data processing and analysis, it is concluded that in the implementation of corporate restructuring, the protection of the rights of minority shareholders has been regulated when they do not agree to the restructuring as stipulated in Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Keywords: Rights, Minority Shareholders, Restructuring
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYEDIAAN KANTONG ALTERNATIF RAMAH LINGKUNGAN BERDASARKAN KETENTUAN PERWALI NOMOR 36 TAHUN 2018 Saputra, Halilintar Giri; Purwanto, I Wayan Novy
Kertha Desa Vol 9 No 11 (2021)
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian yaitu untuk memahami bentuk perlindungan konsumen terhadap penyediaan kantong alternatif ramah lingkungan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018 dan faktor-faktor penghambat penyediaan kantong alternatif ramah lingkungan oleh pelaku usaha. Penelitian hukum empiris menjadi jenis dari penelitian ini. Hasil yang dapat dikemukakan yaitu pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 kurang efektif karena peraturan ini tidak memberikan kepuasan bagi pihak konsumen. Sedangkan faktor penghambatnya berada pada penerapan hokum dan penegak hukumnya serta partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan agar terciptanya penyediaan kantong plastic alternative ramah lingkungan di Denpasar.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Plastik, Kantong Alternatif ABSTRACTThis study aims to determine the form of consumer protection against the provision of environmentally friendly alternative bags based in Mayor Regulations Number 36 or 2018 for used inhibiting factory for think provision of environmentally friendly alternative bags by business actors. Types this researches using be three types on empirical legal researches. More result on they study in that their implementation of Denpasar Mayor Regulation Number 36 of 2018 is less effective because this regulation does not provide satisfaction for the consumer. While the inhibiting factors are in the application on laws an lawyer enforcement and welled an community participation is also very much needed in order to create the provision of environmentally friendly alternative plastic bags in Denpasar.Keywords: Consumer Protection, Plastic, Alternative Bag
PELAKSANAAN ASAS STRICT LIABILITY TERHADAP RUGINYA KONSUMEN Wibawa, Made Anjas Satria; Purwanto, I Wayan Novy
Kertha Desa Vol 9 No 12 (2021)
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan riset ini tujuannya untuk memahami dasar hukum pelaksanaan asas strict liability terhadap ruginya pihak konsumen dan pelaksanaan asas strict liability terhadap ruginya konsumen. Pemilihan metode penelitian yakni hukum empiris. Hasilnya yaitu sebagai landasan hukum pelaksanaan asas strict liability pada intinya termuat pada ketentuan perdata tentang keabsahan perjanjian dan tanggung jawab pelaku usaha dan juga termuat dalam ketentuan Informasi Trasaksi Elektrounik. Dalam prakteknya, asas strict liability tidak dilaksanakan oleh pihak penjual karena tidak menerima pengembalian barang yang suda dikirimnya, sehingga pertanggungannya diderita oleh pihak konsumen saja dan sekaligus menjadi resiko konsumen. Kata Kunci: Pelaksanaan, Strict Liability, Konsumen dan E-Commerce ABSTRACT The purposed this writing the researches to understands on a legal basis or an application of the principle on strict liability for consumer losses and the implementation of the principle of strict liability for consumer losses. The choice of research method is empirical law. As a result, as a legal basis for the application of the strict liability principle, it is essentially contained in the civil provisions concerning the validity of agreements and the responsibilities of business actors and is also contained in the provisions for Electronic Transaction Information. In practice, the principle of strict liability is not applied by the seller because the seller does not accept the return of the goods he has sent, so the insurance is only borne by the consumer and is at the same time the risk of the consumer. Keywords: Implementation, Strict Liability, Consumer and E-Commerce
KEABSAHAN PERJANJIAN FINTECH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Wirawan, I Putu Gede; Purwanto, I Wayan Novy
Kertha Desa Vol 9 No 5 (2021)
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji keabsahan perjanjian fintech didasarkan pada peraturan otoritas jasa keuangan, UU ITE dan KUHPerdata. Kajian ini bermetodekan yridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil studi ini menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan dalam perjanjian fintech tersebut. Dasar hukum perjanjian fintech tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1313 KUHPerdata. Dasar hukum lainnya tercantum dalam Pasal 26 UU ITE dan Pasal 36 POJK. Peraturan OJK mengatur lebih spesifik daripada UU ITE yang hanya melarang adanya pengambilan data dari pihak lain tanpa sepengetahuan dari pihak pengguna jasa keuangan. Keabsahan perjanjian fintech ditentukan oleh pihak penyelenggara karena pihak penyelenggara yang mengeluarkan perjanjian fintech. Pihak penyelenggara sebagai pihak penyedia layanan jasa keuangan, maka pihak penyelenggara menentukan keabsahan dari transaksi yang diadakan oleh pihak pengguna jasa keuangan tersebut. Dengan demikian, keabsahannya bukan keabsahan otentik. Sah atau tidaknya perjanjian fintech itu dikaji dengan menggunakan Pasal 1320 KUH Perdata. Kata Kunci: Perjanjian, Fintech, Keabsahan dan Hukum Perdata. ABSTRACT The purpose of this study is to examine the validity of fintech agreements based on financial services authority regulations, the ITE Law and the Civil Code. This study uses a normative juridical approach with a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study indicate that there were violations committed in the fintech agreement. The legal basis for the fintech agreement is stated in Article 1320 of the Civil Code and Article 1313 of the Civil Code. Other legal grounds are stated in Article 26 of the ITE Law and Article 36 of the POJK. OJK regulations regulate more specifically than the ITE Law which only prohibits data collection from other parties without the knowledge of the users of financial services. The validity of the fintech agreement is determined by the organizer because it is the organizer who issues the fintech agreement. The organizer as the provider of financial services, then the organizer determines the validity of the transactions held by the users of the financial services. Thus, its validity is not authentic validity. The validity of the fintech agreement is reviewed using Article 1320 of the Civil Code. Keywords: Agreement, Fintech, Legality and Civil Law
Co-Authors A A Gede Cahya Pratama AA Mira Crysinta Ardiyanti AA. Gede Romi Antika Adilla Putri, Ni Putu Winda agung Indra Pradnyana Ambara, Gede Dwi Ambara Amelia Gea Anak Agung Ayu Krisna Dewi Anak Agung Ayu Yonika Prabandari Anak Agung Istri Dewi Permatasari Anak Agung Ngurah Agung Purnama Putra Anak Agung Ngurah Gede Agung Tricahya Yoga Kumara Anak Agung Ngurah Gede Agung Tricahya Yoga Kumara Anak Agung Satria Pratama Ari Yulianingsih Ariana, I Kadek Dwi Ayu Atha Diva Daniswara Bagus Nanda Yuda Prasetya Bhaskara, Anak Agung Putu Aruna Bhismananda, I Made Bagus Brody Made Kariarta Bujangga, I Komang Wisnu Adi Daniswara, Ayu Atha Diva Danyati, Ayu Putu Laksmi Dea Haq devi indrayanti Dewa Ayu Indra Dewi Dewa Gede Agung Dewa Sang Ayu Made Sugi Yasmarini Dharmika Yogiswari, Ni Made Gede Eka Prasetya Dewantara Gusti Agung Dharma Setiawan Gusti Agung Putri Krisya Dewi Gusti Agung Sagung Istri Dianita Gustra Ananta, Anak Agung Ngurah Kharan I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama I Gede Ardiawan I Gede Ary Saptadi Wisastra I Gede Mahadama Wisnawa I Gede Ngurah Mas Wiranata I Gst. Ag. Ngr. Nata Wibawa I Gusti Agung Ika Laksmi Mahadewi I Gusti Agung Putri Pradnyautari I Gusti Ayu Agung Diyah Nitisuari I Gusti Ayu Hary Swandewi I Gusti Ayu Putri Kartika, I Gusti Ayu I Gusti Ngurah Agung Chahya Negara I Gusti Ngurah Indra Semara Putra I Gusti Nyoman Agung I Kadek Renown Pranatha I Ketut Wilantika I Made Ade Hendrawan I Made Chossy Narayanan I MADE DEDI SURYATMAJA I Made Ferry Gunawadi I Made Sena I Made Udiana I Nengah Budi Arjana I Nyoman Bagiastra I Nyoman Darmadha I Nyoman Oka Wiranatha I Nyoman Rekya Adi Jayadinata I Nyoman Suyatna I Nyoman Wahyu Sukma Suriyawan I Putu Agus Dharma Wijaya I Putu Agus Setiawan I Putu Arya Suarnata Wibawa I Putu Arya Suarnata Wibawa I Putu Chandra Riantama I Putu Gede Rama Erlangga Wijaya I Putu Leo Suryadipa I Putu Surya Samudra I Wayan Gede Pradnyana Widiantara I Wayan Kharismawan I WAYAN SUARSA PUTRA UTAMA I WAYAN BALON I Wayan Sudiartha I Wayan Wahyu Putra Utama Ida Ayu Dea Pradnya Dewi Ida Ayu Maharani Chintya Anjani Ida Ayu Mirah Bijas Swari Ida Ayu Putu Krisna Yanthi Ida Bagus Astiti Bakti Ida Bagus Mas Surya Negara Ida Bagus Putra Atmadja Ida Bagus Putu Rama Pramana Ida Bagus Yoga Adi Putra Ida Bagus Yoga Raditya Idayati, Ns. Dewa Ayu Made Irvan . Irvan Christanto Sipayung Ivindo Brena Tarigan Jaya Suastika, I Made Kadek Arya Oka Sumantara Karangan, Yudha Noverto Karina Subandi, Dewa Ayu Ari Dwi Kobi Wayan Kariarta KOMANG PANDE DANANJAYA TIRTA KUSUMA Komang Restiawan Krisna, I Putu Bagus Arya Luh Putu Rina Laksmita Putri Made Angga Bagaskara Made Rama Prawira Made Yudha Wismaya Madia, Putu Bella Mania Mahayana, Destri Ayu Larasati Manuaba, Ida Bagus Gede Fajar Maria Cynthia Sesa Maryono Maysha Uri Vatriska Mbiliyora, Putri Permatasari Meylita Dewi, Vania Ni Kadek Ayu Sucipta Dewi Ni Kadek Diana Setya Yundari Ni Kadek Dwita Sri Andy Ni Komang Ayu Citra Devi Ni Komang Dewita Ayu Prameswari Ni Made Dewi Sukmawati Ni Made Gunarini Ni Made Irma Nirmala NI NYOMAN SUKERTI . Ni Putu Aprilia Surya Dewi Ni Putu Ayu Bunga Sasmita Ni Putu Diah Anjeni Werdhi Wahari Ni Putu Dian Putri Pertiwi Darmayanti Nyoman Angga Pandu Wijaya Olivia Chandra Halim Pratama, I Wayan Dion Sanjaya Pratama, Putu Gede Wahyu Santika Putri, Ni Made Nita Pradnyaning Putu Agus Fajar Budi Dewantara Putu Ayu Gayatri Putu Devya Chevya Awatari Putu Eka Yulia Ambarawati Putu Inten Andhita Dewi Putu Megabalinda Pradnya Wijayani PUTU NUGRAHA WIDIARTA Rahayu, Cokorda Istri Agung Indira Sanjaya Putra, Adi Mas Santika, I Wayan Remi Saputra, Halilintar Giri Sari, Putu Sattvika Siddhi, I Gusti Ngurah Bagus Prabhawa Singandana, Gede Denna Sudharsana, Tjokorda Gde Rai Y. Ary Suka Arta Nesa, I Made Adi Wahyu Saputra, I Gusti Nyoman Karmayasa Wibawa, Made Anjas Satria Winata, I Gede Surya Windhu Gunartha Wirawan, I Putu Gede Yohanes Setiadi Yustiawan, Dewa Gede Pradnyana