This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Sagung Ayu Yulita Dewantari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELANGGARAN PERJANJIAN TERAPEUTIK BERDASARKAN HUKUM PERDATA Sagung Ayu Yulita Dewantari; Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 01, Januari 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.623 KB)

Abstract

Perjanjian sebagai salah satu syarat yang harus ditempuh oleh seorang pasien ketika hendak melakukan tahapan penyembuhan berdasarkan prosedur kesehatan yang akan dilakukannya. Lazimnya jenis perjanjian ini disebut dengan perjanjian terapeutik yang mengindikasikan adanya keterikatan antara dokter dan pasien. Dalam proses penegakan hukum, transaksi terapeutik menjadi bagian dari hukum keperdataan apabila melihat dari segi perikatan yang terjadi. Sehubung dengan itu, rumusan masalah yang hendak dijawab dalam tulisan ini adalah (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien dalam perjanjian terapeutik; (2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban keperdataan seorang dokter dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap perjanjian terapeutik. Tujuan penulisan jurnal ini adalah (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien sebagai salah satu pihak dalam perjanjian terapeutik; (2) Untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban keperdataan seorang dokter apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian terapeutik. Metode dalam proses penyusunannya adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis dan konseptual serta melalui pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan akhir dari penyusunan jurnal ini yaitu pasien diberikan perlindungan atas hak-haknya dalam perjanjian terapeutik diantaranya berhak atas kesehatan yang bermutu, berhak untuk menerima dan menolak tindakan medik berhak memperoleh informasi kesehatannya, serta berhak menuntut ganti rugi dan bentuk ganti rugi yang diatur dalam undang-undang ialah ganti rugi secara materiil. Kata Kunci: perlindungan hukum, pasien, perjanjian terapeutik