This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
I Ketut Candra Wistara
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN PEGAWAI KONTRAK PADA BADAN PENAGGULANGAN BENCANA DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN I Ketut Candra Wistara; I Made Sarjana; I Ketut Markeling
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, Mei 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.405 KB)

Abstract

Latar belakang penulisan karya ilmiah ini adalah dimana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang melaksanakan pelayanan publik untuk melaksanakan penanggulangan bencana banyak memerlukan tenaga kerja. Karena kurangnya Pegawai Negeri Sipil pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, untuk itu perlu mengangkat pegawai kontrak demi menunjang kinerja Pegawai Negeri Sipil yang ada. Tetapi perlu juga diperhatikan kedudukan dari pegawai kontrak tersebut agar terjamin kedudukan hukum dari pegawai kontrak tersebut pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan Instansi Pemerintah. Dalam penelitian ini membahas tentang Apakah pegawai kontrak pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sudah memenuhi syarat dari hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perlindungan hukum terhadap pegawai kontrak pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pentingnya penelitian ini karena belum ada secara jelas mengatur akan hak dan kewajiban dari pegawai kontrak pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis-normatif. Yaitu memecahkan permasalahan hukum yang ada dengan mengkaji norma-norma yang ada. Hasil pembahasan karya ilmiah ini adalah Pegawai kontrak pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah belum sesuai dengan syarat hubungan kerja dan syarat sahnya perjanjian kerja yang terdapat pada Pasal 1 angka 15 dan Pasal 52 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam hal Pengangkatan pegawai kontrak pada BPBD sebagai instansi pemerintah belum ada secara jelas mengaturnya mengenai hak dan kewajibannya. Berlakunya Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 juga belum bisa memberikan perlindungan hukum secara penuh. Kata Kunci : Kedudukan, Pegawai Kontrak, Badan Penaggulangan Bencana Daerah