This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Pande Md. Meby Elbina Devita Cesmi Meby Elbina Devita Cesmi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG BEKERJA MELEBIHI BATAS WAKTU LEMBUR PADA PERUSAHAAN PT. BINTANG MERAPI DENPASAR Pande Md. Meby Elbina Devita Cesmi Meby Elbina Devita Cesmi; A.A. Gede Agung DharmaKusuma
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 5 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (373.506 KB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur pada perusahaan PT. Bintang Merapi. Permasalahan yang diangkatadalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur pada perusahaan PT. Bintang Merapi, dan apa faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur pada perusahaan PT. Bintang Merapi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur pada perusahaan PT. Bintang Merapi.pPelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur di PT. Bintang Merapi, belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 huruf b yaitu Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Namun PT. Bintang Merapi memperkerjakan lembur pekerjanya terkadang sampai 5 jam dalam 1 hari. Walaupun terdapat pelanggaran waktu jam kerja lembur, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang melebihi waktu lembur sudah dilakukan oleh PT. Bintang Merapi, yaitu dengan meminta persetujuan pekerja sebelum melakukan lembur dan memberikan upah lembur lebih. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja yang bekerja melebihi waktu lembur di PT. Bintang Merapi, yaitu kurangnya tenaga kerja yang dimiliki perusahaan saat ini.