A.A. Gede Agung Dharmakusuma
Unknown Affiliation

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

PERANAN TIM LIKUIDASI DALAM RANGKA LIKUIDASI BANK I MADE DARMADI YOGA; A.A. Gede Agung Dharmakusuma; Desak Putu Dewi KASIH
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 1 No 01 (2012)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The role of banks in society today is very important and strategic, given the bank as a financialinstitution and is the measure of a country's financial system. Strategic role is a primary function ofbanks as institutions that can raise and channel public funds effectively and efficiently with ° Basedon economic democracy, to support the implementation of development nasional. Bank is afinancial institution which is where people save their money solely based on the belief that moneywill be recouped in time and with benefits such as interest. With the increasing number of bankstoday resulted in increased competition among banks. Of competition there are indications that leadto the banks less competitive behavior affects the health of the banks concerned eventuallyexperienced bankruptcy because of bad credit. The presence of large amounts of bad loans willcertainly bring banks to the struggling bank liquidation so that there was a problem.Based on the description of the background of the above it can be stated the following researchquestion: How does the role of the team in the process of liquidation of the bank's liquidation inaccordance with applicable law and the position of directors How bank after bank liquidation teamsetting?Problem solving is a very important role in the Liquidation Team bank liquidation process.Liquidation Team has the authority to perform maintenance tasks on the liquidated banks settle therights and obligations of the bank. Of arrangements made Liquidation Team is expected to providemaximum protection against the interests of bank creditors, while the bank's board of directorsposition after setting the Liquidation Team is to assist the team in completing the task managementliquidation of banks in liquidation and can be held responsible, together with shareholders terms ofthe elements found errors and omissions of the Board of Directors resulting bank license has beenrevoked and liquidated.
PENYELESAIAN PINJAMAN BERMASALAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM MESARI DI DENPASAR I Gede Manik Askare; Dewa Gde Rudy; A.A. Gede Agung Dharmakusuma
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 08, September 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.798 KB)

Abstract

Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Sedangkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha nya hanya usaha simpan pinjam, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor.15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Bab 1 angka 2. Dalam penjelasan ini dapat diketahui usaha simpan pinjam koperasi hanya dilakukan oleh koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam (KSP) MESARI melakukan kegiatan usahanya sebagai unit simpan pinjam bagi anggota-anggotanya. Anggota-anggota ini sekaligus peminjam modal/dana di koperasi tersebut. Ditemukan bahwa adanya anggota yang dikategorikan dalam pinjaman bermasalah. Dalam penulisan ini permasalahan yang dibahas tentang “Penyelesaian pinjaman bermasalah pada koperasi simpan pinjam Mesari”. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui upaya dan proses yang dilakukan KSP MESARI dalam penyelesaian pinjaman bermasalah oleh anggota koperasi yang merupakan peminjam modal/dana tersebut. Penelitian yang dilakukan dengancara dan metode wawancara terhadap pihak koperasi. Adanya kesenjangan hukum dengan kenyataan dilapangan, penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil wawancara yang didapat untuk mengetahui proses dan upaya yang dilakukan penggurus KSP MESARI terhadap penyelesaian pinjaman bermasalah. Adanya analisis maupun prinsip yang dilakukan untuk menanggulangi permasalahan pinjaman ini, merupakan upaya penyelamatan pinjaman bermasalah terhadap anggotanya. Kata kunci: Koperasi, Simpanan dan Pinjaman
PERTANGGUNGJAWABAN DEBITOR PAILIT TERHADAP UTANG YANG BELUM TERLUNASI DALAM PERKARA KEPAILITAN Muhammad Ackbar; Marwanto Marwanto; A.A. Gede Agung Dharmakusuma
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 01, Januari 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.943 KB)

Abstract

Kepailitan tidak membebaskan seorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban membayar utang-utangnya. Hal ini mengakibatkan debitor tetap bertanggung jawab terhadap sisa utang dalam perkara kepailitan serta membuat kreditor harus mengupayakan segala cara agar sisa piutangnya dapat terlunasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian sisa utang piutang dalam perkara kepailitan yang dapat ditempuh baik oleh debitor itu sendiri maupun para kreditor yang terlibat. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban debitor pailit terhadap sisa utang yang belum terbayarkan kepada kreditor? (2) Apakah upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh kreditor yang piutangnya belum terlunasi oleh debitor?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yang ada seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan hukum, serta kamus atau ensiklopedi. UUK PKPU yang berlaku sekarang belum sepenuhnya lengkap untuk dapat memberikan penyelesaian terhadap utang yang tersisa dalam perkara kepailitan. Tidak diaturnya penyelesaian ini membuat debitor tetap bertanggung jawab terhadap sisa utang meskipun kekayaannya sudah tidak cukup lagi untuk membayar utang tersebut, serta perlindungan hukum terhadap kreditor yang masih kurang memadai jika debitor tidak melunasi sisa utang yang tersisa dalam perkara kepailitan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG BEKERJA MELEBIHI BATAS WAKTU LEMBUR PADA PERUSAHAAN PT. BINTANG MERAPI DENPASAR Pande Md. Meby Elbina Devita Cesmi Meby Elbina Devita Cesmi; A.A. Gede Agung DharmaKusuma
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 5 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (373.506 KB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur pada perusahaan PT. Bintang Merapi. Permasalahan yang diangkatadalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur pada perusahaan PT. Bintang Merapi, dan apa faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur pada perusahaan PT. Bintang Merapi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur pada perusahaan PT. Bintang Merapi.pPelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur di PT. Bintang Merapi, belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 huruf b yaitu Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Namun PT. Bintang Merapi memperkerjakan lembur pekerjanya terkadang sampai 5 jam dalam 1 hari. Walaupun terdapat pelanggaran waktu jam kerja lembur, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang melebihi waktu lembur sudah dilakukan oleh PT. Bintang Merapi, yaitu dengan meminta persetujuan pekerja sebelum melakukan lembur dan memberikan upah lembur lebih. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja yang bekerja melebihi waktu lembur di PT. Bintang Merapi, yaitu kurangnya tenaga kerja yang dimiliki perusahaan saat ini.
PELAKSANAAN LELANG BARANG JAMINAN GADAI PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SEMARAPURA Ni Ketut Supadianti; A.A. Gede Agung Dharmakusuma
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 6 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.118 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul ”Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Semarapura”. Gadai adalah suatu kegiatan yang menjaminkan barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Dalam pemberian pinjaman oleh PT. Pegadaian (Persero), debitur harus mempunyai tanggung jawab untuk melunasi pinjaman, namun debitur sering melakukan wanpretasi dengan tidak melunasi pinjaman itu yang mengakibatkan barang yang dijadikan jaminan dilelang oleh pihak PT. Pegadaian (Persero). Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah dasar hukum yang digunakan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Semarapura dalam melaksanakan Lelang terhadap benda jaminan gadai dan bagaimanakah proses pelaksanaan Lelang oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Semarapura terhadap benda jaminan gadai. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan merujuk pada hasil dari penelitian dilapangan. Hasil dari penelitian ini berupa peraturan yang digunakan dasar dalam melaksanakan lelang barang jaminan gadai oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Semarapura serta proses pelaksanaan lelang barang jaminan gadai oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Semarapura. Kata Kunci : Jaminan, Gadai, Lelang, PT. Pegadaian (Persero).
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG BEKERJA MELEBIHI BATAS WAKTU LEMBUR PADA PERUSAHAAN PT. BINTANG MERAPI DENPASAR Pande Md. Meby Elbina Devita Cesmi; A.A. Gede Agung DharmaKusuma
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 11, November 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.99 KB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur pada perusahaan PT. Bintang Merapi. Permasalahan yang diangkatadalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur pada perusahaan PT. Bintang Merapi, dan apa faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur pada perusahaan PT. Bintang Merapi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur pada perusahaan PT. Bintang Merapi.pPelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur di PT. Bintang Merapi, belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 huruf b yaitu Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Namun PT. Bintang Merapi memperkerjakan lembur pekerjanya terkadang sampai 5 jam dalam 1 hari. Walaupun terdapat pelanggaran waktu jam kerja lembur, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang melebihi waktu lembur sudah dilakukan oleh PT. Bintang Merapi, yaitu dengan meminta persetujuan pekerja sebelum melakukan lembur dan memberikan upah lembur lebih. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja yang bekerja melebihi waktu lembur di PT. Bintang Merapi, yaitu kurangnya tenaga kerja yang dimiliki perusahaan saat ini.
PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK BERKAITAN DENGAN SEKTOR ASURANSI DI BALI I Wayan Deva Pradita Putra; A.A. Gede Agung Dharmakusuma; Desak Putu Dewi Kasih
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 3 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (399.889 KB)

Abstract

Latar belakang penulisan jurnal ini adalah Permasalahan keuangan yaitu permasalahan konsumen (masyarakat) antara lembaga keuangan non bank khususnya dibidang asuransi. Berdasarkan penjelasan diatas, terdapat beberapa kasus yang mana terdapat pihak asuransi yang tidak memberikan polis kepada nasabah atau konsumen, sehingga diperlukan suatu lembaga untuk mengatasi, mengawasi, dan melindungi yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga permasalahan yang diangkat dalam karya ilmiah ini adalah peranan otoritas jasa keuangan dalam mengawasi lembaga keuangan non bank berkaitan dengan sektor asuransi di bali dan upaya hukum yang dilakukan oleh otoritas jasa keuangan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak asuransi di bali. Metode yang dipakai dalam karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum empiris, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan fakta(the fact approach). Hasil Penelitian yang di dapat adalah OJK regional Bali Memberikan rekomendasi terkait dokumen pengajuan izin usaha perusahaan pergadaian yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor regional (KR),Menyajikan data statistik baik kelembagaan maupun keuangan dari industri keuangan non bank (IKNB) yang ada di wilayah kerja kantor regional (KR), Membantu dan bekerjasama dengan bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) saat ada pengaduan atau kegiatan sosialisasi mengenai industri keuangan non bank (IKNB), Memberikan informasi kepada masyarakat terkait industri keuangan nn bank (IKNB) dan juga berdasarkan Pasal 52 ayat 1 POJK Nomor: 1/Pojk.07/2013. Upaya hukumnya yaitu Internal dispute resolution, Eksternal dispute resolution, pengadilan. Dan juga berdasarkan Pasal 53 ayat 1 POJK Nomor: 1/Pojk.07/2013. Kata Kunci : Peranan, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Non Bank, Asuransi