This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Ida Bagus Putu Rama Pramana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNGJAWAB PRODUSEN DAN BIRO IKLAN DALAM HAL PRODUK YANG DI IKLANKAN MERUGIKAN KONSUMEN Ida Bagus Putu Rama Pramana; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.904 KB)

Abstract

Banyaknya produsen yang mengiklankan produk tanpa disertai dengan label, lembaga BPOM dan lembaga terkait tidak melakukan pengawasan secara kontinyu, Produsen dan biro iklan harus jujur supaya informasinya dapat diperoleh dengan benar oleh masyarakat yang berkaitan dengan isi serta bahan yang digunakan serta manfaatnya sehingga aman untuk dikonsumsi. bagaimanakah tanggung jawab pihak produsen dan pihak biro iklan dalam hal produk yang diiklankan merugikan konsumen dipandang dari sudut hukum perdata dan bagaimanakah tanggung jawab pihak produsen dan pihak biro iklan dalam hal produk yang diiklankan merugikan konsumen dipandang dari sudut Undang-undang No. 8 tahun 1999.Jurnal ini dikaji dengan penelitian yang menggunakan metode penelitian normatif yaitu mengkaji konsep-konsep hukum, kaidah dan norma atau aturan yang mengkatikan dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan isu-isu hukum yang dikaji dalam penelitian ini sehingga dapat diperoleh hasil penelitian.Tanggungjawab dalam KUH Perdata dimana dalam suatu perbuatan yang melanggar aturan hukum dan dapat memeberikan kerugian pada seseorang yang lain, maka diwajibkan untuk memberikan ganti rugi atau mengganti rugi terhadap sesuatu yang telah dilakukannya. Ganti kerugian berupa uang atau dapat berupa dengan uang pemaksa, mengembalikan suatu keadaan seperti sediakala (dapat dengan uang). Selain itu, berupa larangan untuk mengulangi perbuatan itu lagi atau dengan uang paksa. Selain itu juga dapat melalui putusan hakim yakni sifat melawan hukum dari perbuatannya tersebut. Tanggungjawab sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 yaitu pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan dari pencemaran dan/atau kerugian konsumen.Kata Kunci : Tanggung Jawab, Produsen, Konsumen, Iklan