This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
I Kadek Arinata
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA PERALIHAN HAK ATAS TANAH PADA TANAH HAK PENGELOLAAN YANG DILAKUKAN PIHAK KETIGA DI PELABUHAN BENOA I Kadek Arinata; I Made Sarjana; I Nyoman Darmadha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 11, November 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.605 KB)

Abstract

Hak Pengelolaan merupakan Hak Menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya, kewenangan tersebut meliputi kewenangan untuk menggunakan tanah untuk keperluan usahanya dan menyerahkan bagian-bagian tanah itu kepada pihak ketiga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Terdapat permasalahan dalam peralihan hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan serta upaya penyelesaian hukum untuk menyelesaiakan permasalahan peralihan tanah. Metode penelitian yang digunakan penulisan adalah metode penelitian Yuridis-Empiris, dikarenakan objek kajian yang diteliti terdapat langsung di masyarakat, berkenaan dengan proses peralihan hak atas tanah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Kasus (The Case Approach) dan pendekatan Perundang-undangan (The Statue Approach). Pendekatan Kasus dilakukan dengan cara melakukan penelitian terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi. Pendekatan Perundang-undangan dilakukan dengan kajian terhadap undang-undang yang dikaitkan dengan permasalahan yang ada di lapangan. Dasar yang digunakan oleh kedua pihak adalah Perjanjian penyerahan penggunaan bagian tanah hak pengelolaan pelabuhan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : HK.0512/34/BNA-2010. Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya masalah peralihan lahan yakni kurangnya pengawasan rutin dilapangan yang dilakukan oleh Tim Divisi Properti dari PT. Pelindo III Cabang Benoa dan kurang terjalin komunikasi yang baik antara kedua pihak. Upaya hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan peralihan tanah hak pengelolaan adalah dengan cara musyawarah.