This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Amalia Rani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PERSAINGAN CURANG Amalia Rani; Anak Agung Ngurah Wirasila
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.967 KB)

Abstract

Konsumen harus lebih berhati-hati dalam memilih produk yang aman. Pada era yang serba canggih ini, para pelaku usaha sering berlaku curang kepada konsumen demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya serta pelaku usahaseringkali mengenyampingkan hak-hak konsumen. Beberapa dasawarsa sejumlah peristiwa penting yang menyangkut keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa yang mencuat ke permukaan sebagai keperihatiannasional yang tak kunjung mendapat perhatian dari sisi perlindungan hukum bagi para konsumen.1) Undang-undang memberikan hak-hak tertentu kepada konsumenagar hak-hak tersebut tidak dilanggar oleh pelaku usaha.Realitas di atas menunjukkan bahwa masalah perlindungan konsumen adalah masalah yang sangat serius. Akan tetapi, masalah-masalah tersebut baru dipersoalkan ketika ramai dibahas dalam pemberitaan di berbagai media. Padasaat mulai sepi dari pemberitaan, masalah-masalah ini seakan luput dari perhatian masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak yang berhubungan dengan perlindungan konsumen prinsip tanggung jawab merupakan perihal yang sangat penting dalamhukum perlindungan konsumen. Persaingan curang sebagai penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Dampak dari praktikmonopoli ini adalah adanya praktik persaingan tidak sehat (unfair competition) yang merugikan materiil dan immateriil konsumen. Dengan demikian perlu adanya perlindungan hukum dengan tujuan mencegah serta melindungi segala kepentingan konsumen agar konsumen tidak dirugikan oleh pelaku usaha yang melakukan persaingan curang untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarmya.