This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Anak Agung Gede Adinanta
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP MIRAS TIDAK BERLABEL DI LIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Anak Agung Gede Adinanta; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.885 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pelaku usaha Terhadap Miras TidakBerlabel di lihat dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen. Tujuan dari tulisan ini agar pelaku usaha mengetahuitanggung jawab sosial yaitu kepedulian dan komitmen moral pelaku usaha terhadapkepentingan konsumen. Metode penulisan ini menggunakan metode hukumNormatif. Pada saat konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas saatmembeli suatu barang atau jasa, pelaku usaha bertanggungjawab memberikaninformasi dan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan / ataukerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkanatau diperdagangkan, sesusai dengan pasal 19 Undang – Undang Nomor 8 tahun1999 Tentang perlindungan konsumen.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP MIRAS TIDAK BERLABEL DI LIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Anak Agung Gede Adinanta; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 05, Juli 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (374.446 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pelaku usaha Terhadap Miras Tidak Berlabel di lihat dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari tulisan ini agar pelaku usaha mengetahui tanggung jawab sosial yaitu kepedulian dan komitmen moral pelaku usaha terhadap kepentingan konsumen. Metode penulisan ini menggunakan metode hukum Normatif. Pada saat konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas saat membeli suatu barang atau jasa, pelaku usaha bertanggungjawab memberikan informasi dan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan / atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, sesusai dengan pasal 19 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. Kata kunci : Pertanggungjawaban, Pelaku usaha, Konsumen