This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Gusti Ngurah Bagus Danendra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN RODA EMPAT DI KOTA GIANYAR Gusti Ngurah Bagus Danendra; I Ketut Sudantra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 11, November 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.621 KB)

Abstract

Tanggung jawab penyewa dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan roda empat di Kota Gianyar. Dalam tulisan ini permasalahan yang diteliti menyangkut tentang bagaimanakah tanggung jawab penyewa apabila pihak penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan roda empat di Kota Gianyar, dan bagaimanakah upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan roda empat di Kota Gianyar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa keterangan-keterangan dari pihak-pihak terkait dalam penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur, buku-buku dan dokumen-dokumen resmi. Dari hasil penelitian terhadap permasalahan ini dapat disimpulkan mengenai tanggung jawab penyewa apabila pihak penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan roda empat di Kota Gianyar yakni dengan cara membayar denda, atau membayar kerugian dalam hal ganti rugi, melunasi seluruh pembayaran secara penuh apabila baru membayar uang muka pada saat menyewa. Upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan roda empat di Kota Gianyar yakni pada umumnya lebih banyak diselesaikan secara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan mengenai pembayaran dan jangka waktu tergantung pada hasil musyawarah. Terhadap para pihak yang melakukan wanprestasi diwajibkan membayar ganti rugi.