This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Made Robby Karna Aditya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM TERHADAP TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT YANG TIDAK DIIKATKAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI DESA PAKRAMAN PADANGSAMBIAN Made Robby Karna Aditya; I Made Pujawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 06, Oktober 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (54.438 KB)

Abstract

Lembaga Perkreditan desa berfungsi sebagai lembaga keuangan kredit yang bertujuan diberikan kepada masyarakatnya. Pemberian tentunya disertai dengan adanya jaminan. Namun tidak semua jaminan yang berupa tanah diikat dengan akta pemberian hak tanggungan oleh Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Padangsambian. Permasalahan yang terjadi disni yaitu faktor-faktor penyebab kredit dengan jaminan berupa hak milik atas tanah tidak diikat dengan APHT pada LPD di desa Pakraman Padangsambian? Dan Akibat hukum kredit dengan jaminan berupa hak milik atas tanah yang tidak diikatkan APHT pada LPD di desa Pakraman Padangsambian? Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa yang pertama penyebab kredit dengan jaminan berupa hak milik atas tanah yang tidak diikatkan APHT pada LPD di desa Pakraman Padangsambian ialah kredit di berikan berdasarkan asas kepercayaan, jadi kredit yang yang diberikan dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak diikatkan APHT. Dan untuk mengurangi biaya pengikatan yang dibebankan oleh pihak peminjam. Sedangkan yang kedua Akibat hukum kredit dengan jaminan berupa hak milik atas tanah tidak diikatkan APHT pada LPD di desa Pakraman Padangsambian ialah dari pihak LPD tidak akan memiliki kedudukan sebagai kreditur preference atau kreditur yang diutamakan pengembalian kreditnya apabila terjadi kredit macet, sehingga kredit berupa hak milik atas tanah tidak diikatkan hak tanggungan tidak memberikan kepastian hukum bagi LPD selaku kreditur. Kata kunci: Akibat hukum, tanah, jaminan, hak tanggungan, LPD