This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
I Ketut Wilantika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA ATAS PEMBEBANAN YANG MELEBIHI BATAS WAKTU KERJA DI PONDOK WISATA NADIA PANSION I Ketut Wilantika; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (139.296 KB)

Abstract

Judul jurnal ini adalah “Pertanggungjawaban Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Melebihi Batas Waktu Kerja di Pondok Wisata Nadia Pansion”. Penelitian jurnal ini mengetengahkan isu hukum tentang pertanggung jawaban perusahaan terhadap pekerja atas pembebanan yang melebihi waktu kerja di Pondok Wisata Nadia Pansion. Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian yuridis empiris, serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah pertanggungjawaban bagi perusahaan terhadap pekerja atas pembebanan yang melebihi waktu kerja ini disebabkan karena pihak Pondok Wisata Nadia Pansion sebagai pemilik yang mempunyai tanggug jawab dan kewajiban untuk mengendalikan pekerja sesuai dengan perjanjian yang disepakati telah lalai dalam hal pengawasan dan kurangnya perhatian terhadap hak para pekerja dan Owner Pondok Wisata Nadia Pansion juga melakukakan niat kesengajaan dimana pihak owner dengan sengaja memerintahkan manager Pondok Wisata Nadia Pansion untuk mempekerjakan pekerja diluar dari jam kerja yang telah disepakati. Upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja ketika mengalami wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja di Pondok Wisata Nadia Pansion yaitu pekerja memilih menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan melalui proses mediasi dan negoisasi. Dari hasil negoisasi antara pihak owner dengan pekerja berdasarkan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kerja dalam hal waktu kerja telah mendapatkan kesepakatan bahwa pihak owner Pondok Wisata Nadia Pansion akan memberikan uang ganti rugi kepada pekerja yang telah bekerja diluar jam kerja. Kata Kunci: Pekerja, Perusahaan, Perjanjian.