I Gusti Ngurah Darma Laksana
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERANAN NOTARIS/PPAT DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR Maria Nadea Ambarsari; I Gusti Ngurah Darma Laksana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 10 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (377.411 KB)

Abstract

Dalam perjanjian hutang piutang, pada dasarnya pihak kreditur meminta jaminan atau agunan yang telah disepakati oleh pihak debitur. Hal ini dilakukan apabila nantinya pada saat pelunasan hutang, dan pihak debitur tersebut melakukan wanprestasi, maka secara otomatis pihak kreditur akan memanfaatkan jaminan yang telah disepakati untuk mengembalikan dana yang telah dipinjamkan kepada pihak debitur, dan akan melakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut. Dalam kaitannya dengan hal ini diperlukan suatu peraturan yang mendasari perjanjian hutang piutang yang dituangkan dalam Undang – Undang No 4 tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan. Dalam peraturan yang sudah tertuang didalam Undang – Undang ini, maka Hak Tanggungan harus digunakan untuk jaminan tidak bergerak yang didasari oleh Undang – Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan dan kendala – kendala yang ada pada Notaris / PPAT dalam pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gianyar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Empiris dengan jenis pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang – undangan (Statue Approach) dan pendekatan Fakta (Fact Approach). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Notaris/ PPAT memiliki peranan yang sangat penting untuk membuat sebuah akta otentik yang diperlukan dalam pendaftaran Hak Tanggungan. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Peranan Notaris/PPAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP POTRET ORANG LAIN YANG DIGUNAKAN PROMOSI TANPA IJIN DI JEJARING SOSIAL Luh Gede Nadya Savitri Artanegara; I Gusti Ngurah Darma Laksana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (552.105 KB)

Abstract

Potret ialah suatu bidang yang memperoleh perlindungan hukum di dalam pengaturan Perundang-Undangan Hak Cipta. Tujuan dari studi ini yakni untuk memahami perlindungan hukum terkait potret dari orang lain yang digunakan untuk promosi di jejaring sosial tanpa ijin serta sanski yang ditegakkanuntuk menanggulangi permasalahan ini.Studi ini menggunakan metode normatif dengan menganalisa berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya cipta berupa Potret tercantum dalam Pasal 40 pada huruf l Undang-undang Hak Cipta.Adanya kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap konten Hak Cipta tercantum pula dalam Pasal 54 UUHC. Penggunggahan potret di jejaring sosial tanpa ijin untuk keperluan promosi tanpa sepengetahuan dari pemegang hak cipta merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 115 jo Pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta.Hasil studi menunjukkan bahwa pemilik hak cipta yang merasa dirugikan dapat melakukan pengajuan laporan ke Mentri Hukum dan Hak asasi Manusia maupun ke Pengadilan Niaga. Penyelesaian juga dapat dilakukan secara damai menurut Pasal 95 dengan jalur Arbitrase, Selanjutnya adapun gugatan ganti rugi telah diatur Pasal 96. Pihak sosial media dapat berupaya melakukan fitur report untuk menghapus akun yang dirasa telah merugikan oleh pemegang hak cipta atas potret. Pengambilan potret tanpa ijin yang dilakukan onlineshop terhadap infuencer semata-semata untuk meningkatkan jumlah konsumen, dimana peran dari influencer di jejaring sosial dapat menarik perhatian publik dijaman sekarang ini. Kata kunci: Potret, Hak Cipta, Jejaring Sosial
PERAN PEMBENTUKAN SENTRA KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI BALI Anak Agung Sagung Shinta Anandita; I Gusti Ngurah Darma Laksana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2020)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.238 KB)

Abstract

Hak kekayaan intelektual ialah hak istimewa yang diberikanoleh negara pada seseorang atau beberapa orang atas karya intelektualnya sebagai penghargaan atas karya yang dihasilkannya, sehingga pemilik Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut dengan (KI) berhak atas manfaat penjualan, serta kegiatan lain yang berkenan dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya. Perlindungan kekayaan intelektual sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan prinsip yang efektif dan efisien tanpa adanya sistem birokrasi yang terlalu berlebihan. Salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yakni dengan membentuk pelayanan kepada pemilik Kekayaan Intelektual yang disebut dengan Sentra KI. Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan perlindungannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Maka bentuk pelayanan yang diberikan oleh negara melalui “UU No. 18 Tahun 2002 pasal 13 ayat (3)” yang berbunyi Sentra KI mewujudkan bidang karya yang berperan mengoperasikan KI, menjadi pusat informasi dan pelayananKekayaan Intelektual. Salah satu yang dipercayakan dalam pelayanan perlindungan kekayaan intelektual yakni perguruan tinggi dan lembaga litbang bisa terorganisasi untuk membangun suatu bidang lembaga dan metode untuk mengendalikan seluruh Kekayaan Intelektual dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang disandangnya. Tujuan dari penelitian ini adalahuntuk memahami peran Sentra KI oleh kantor wilayah kementrian hukum dan HAM provinsi Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah sistem penelitian empiris menggunakan bentuk penelitian yang digunakan ialah penelitian perundang-undangan dan penelitian berdasarkan fakta. Berlandaskan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dengan adanya peran Sentra KI dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya sehingga kekawatiran terhadap pelayanan birokrasi yang berbelit-belit, panjang dan rumit bisa teratasi dengan pembentukan suatu pelayanan terpadu yang disebut dengan sentra KI. Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Sentra KI, Pelayanan