This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Made Angga Adi Suryawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENARIKAN ROYALTI OLEH YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA WILAYAH BALI PADA RESTORAN DI KABUPATEN GIANYAR ATAS PENGGUNAAN KARYA CIPTA LAGU DAN MUSIK Made Angga Adi Suryawan; Made Gde Subha Karma Resen
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.445 KB)

Abstract

Dalam penelitian yang berjudul “Pelaksanaan Penarikan Royalti Oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia Wilayah Bali Pada Restoran di Kabupaten Gianyar Atas Penggunaan Karya Cipta Lagu Dan Musik, dalam penelitian ini membahas bahwa Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif yang diberi kuasa oleh pencipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti. Lagu dan musik merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hukum, sebagai usaha yang menggunakan lagu dan musik sebagai sarana penunjang, maka sudah menjadi kewajiban pihak pengguna untuk membayar royalti sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan. Dalam pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan Lembaga Manajemen Kolektif memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial. Di kabupaten Gianyar ada banyak restoran yang menggunakan lagu dan musik untuk kepentingan komersial, namun pihak YKCI wilayah Bali belum melakukan penarikan royalti atas penggunaan lagu dan musik di restoran-restoran yang ada di kabupaten Gianyar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan fakta. Hasil penelitian yang didapat adalah belum adanya pelaksanaan penarikan royalti oleh YKCI wilayah Bali pada restoran di kabupaten Gianyar diakibatkan YKCI wilayah Bali saat ini memfokuskan penarikan royalti pada hotel-hotel di Denpasar dan Badung. Sanksi terhadap restoran yang tidak membayar royalti sesuai pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1000.000.000 (satu miliar rupiah). Kata Kunci : Penarikan Royalti, Yayasan Karya Cipta Indonesia, Lagu dan Musik.