This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
I Putu Leo Suryadipa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MENJAMIN KESELAMATAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN GUMUH SARI WATERPARK I Putu Leo Suryadipa; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (528.978 KB)

Abstract

Penelitian ini mengambil tema tentang “Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Menjamin Keselamatan Konsumen Pada Perusahaan Gumuh Sari Waterpark”. Masalah dalam penelitian ini, yakni Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas jaminan keselamatan oleh pihak pengelola yang bergerak di bidang jasa dan Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Gumuh Sari Waterpark sebagai pelaku usaha atas keselamatan Konsumen yang mengalami kecelakaan ketika berseluncuran air. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris. Jenis ini memakai pendekatan undang-undang dan pendekatan fakta. Sedangkan sumber bahan hukum disini yakni didapat dari bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku, e-jurnal dan media internet. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas jaminan keselamatan oleh pihak pengelola menjadi perhatian mengingat hal tersebut merupakan sebagai salah satu bagian dari suatu investasi karena telah menjadi bagian dari pembangunan ekonomi khususnya dibidang kepariwisataan. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pengelola apabila terjadinya kecelakaan pada konsumen yaitu dengan memberikan pengobatan langsung dengan rujukan ke rumah sakit terdekat dan memberikan santunan seadanya. Kata kunci: Implementasi, Perlindungan, Konsumen, Upaya.