This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
I Gusti Lanang Ngurah Tri Wahyudi Putra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA JASA LAUNDRY DI DESA KETEWEL KECAMATAN SUKAWATI I Gusti Lanang Ngurah Tri Wahyudi Putra; Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, Mei 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.242 KB)

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul “Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Jasa Laundry di Desa Ketewel Kecamatan Sukawati”. Latar belakang penulisan jurnal ini adalah karena usaha laundry menjadi peluang bisnis yang memiliki prospek bagus bagi para pelaku usaha dan merupakan usaha kecil yang memberikan kontribusi sangat penting bagi pembangunan nasional. Tidak jarang terjadi kerugian yang dialami konsumen laundry dan pelaku usaha wajib untuk memberikan kompenasai atas kerugian yang dialami konsumen, namun ganti kerugian yang diberikan masih belum sesuai Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Permasalahan yang diangkat dalam karya ilmiah ini adalah bagaiamana bentuk ganti rugi pengusaha jasa laundry di desa ketewel kecamatan sukawati dan upaya penyelesaiaian yang dapat ditempuh konsumen. Metode yang dipakai dalam karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum empiris, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Sifat penelitian jurnal ini adalah deskriptif. Teknik penentuan sampel data menggunakan Teknik non probably sampling yaitu di Laundry Dewi Sri dan Carik Laundry. Hasil Penelitian yang di dapat adalah bentuk ganti rugi pelaku usaha jasa laundry di desa ketewel belum sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena ganti kerugian yang diberikan belum setara dengan nilai barang yang hilang. Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh adalah dengan penyelesaian sengketa diluar pengadilan sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, pelaku usaha, jasa laundry