This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
I Dewa Gde Agung Oka Pradnyadana
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PELAKU USAHA YANG TUTUP TERKAIT DENGAN PEMBERIAN LAYANAN PURNA JUAL/GARANSI I Dewa Gde Agung Oka Pradnyadana; Putu Gede Arya Sumerthayasa
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.566 KB)

Abstract

Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Pelaku Usaha Yang Tutup Terkait Dengan Pemberian Layanan Purna Jual/Garansi”. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dari pelaku usaha yang tutup terkait dengan pemberian layanan purna jual/garansi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan undang-undang. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Perlindungan hukum terhadap konsumen dari pelaku usaha yang tutup terkait dengan pemberian layanan purna jual atau garansi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya pada Pasal 25 Ayat (1) dan (2). Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat dilakukan dengan cara non litigasi dan litigasi yang terdapat pada Pasal 47 dan Pasal 48.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PELAKU USAHA YANG TUTUP TERKAIT DENGAN PEMBERIAN LAYANAN PURNA JUAL/GARANSI I Dewa Gde Agung Oka Pradnyadana; Putu Gede Arya Sumerthayasa
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 5 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.018 KB)

Abstract

Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Pelaku Usaha Yang Tutup Terkait Dengan Pemberian Layanan Purna Jual/Garansi”. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dari pelaku usaha yang tutup terkait dengan pemberian layanan purna jual/garansi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan undang-undang. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Perlindungan hukum terhadap konsumen dari pelaku usaha yang tutup terkait dengan pemberian layanan purna jual atau garansi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya pada Pasal 25 Ayat (1) dan (2). Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat dilakukan dengan cara non litigasi dan litigasi yang terdapat pada Pasal 47 dan Pasal 48.